HARTA WARIS BERUJUNG PERKARA ANTAR KELUARGA
BANYUASIN,kabarkata.com – Terkait harta warisan tanah yang disengketakan dipengdilan adalah tanah waris, lebih kurang luasnya 1,2 hektar. Setelah dihibahkan kepada ahli waris. Sisa tanah itulah yang menjadi perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sukajadi Banyuasin.
Menurut kuasa hukumnya Ahmad Azhari selaku penggugat didampingi anak-Anak Hj. Damina menyampaikan, permasalahan itu muncul karena ibunya menjual tanah itu kepada cucunya Angga senilai Rp. 100 juta, kemudian sebulan sesudah itu dijual angga ke orang lain yang diperkirakan senilai Rp. 550 juta.jum’at”(17/7/20)
“Dari situlah muncul kecurigaan kami, tanah itu dijual oleh ibu kami, tanpa pengetahuan kepada anak-anak yang lain. Terkesan ada rekayasa atau modus dari Angga yang ingin menguasai tanah tersebut. Oleh karena itulah perkara ini naik ke meja hijau. Untuk mengembalikan tanah itu ke ahli waris, ” kata dia.
Jika memang ingin dijual semestinya, ada kesepakatan terlebih dahulu kepada anak-anaknya. Sebab itu adalah harta warisan. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Angga sebagai Cucu atau Pembeli tanah tersebut.
“Kami minta ibu kami dipulangkan ke rumah kami, kami siap untuk merawatnya. Karena kami adalah anak kandungnya. Dan bukan kami semata-mata untuk menguasai lahan itu, akan tetapi kami ingin menyelamatkan ibu dan harta warisan itu dari Angga yang tinggal di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III,” ucap dia
Sebenarnya tahan itu 2 hektar, Lima anak sudah dihibahkan tanah seluas 17×50 MP. Untuk 4 anak perempuan sedangkan Ayah Angga (Abdul Gani alm) mendapat dua kali lipat yaitu seluas 34 x 50 MP. Nan sisa dari tanah itulah yang diperkarakan.
Saat ini perkara masih di proses dan minggu depan akan dilanjutkan kembali sidangnya. Untuk mencari solusi terbaiknya.
Perlu diketahui, Hj Damina memiliki Suami bernama Aflaha Kazim (alm) dan memiliki 5 orang anak. Pertama, Hera Wati, Kedua Abdul Gani (alm) yaitu bapak Julian Angga, Ketiga Nila Katrina, Keempat Hj. Afrillina dan Kelima Dewi.
“Antara Aflaha Kazim dan Hj Damina telah bercerai, kemudian Kazim meninggal, dan menitipkan kepada Herawati 3 Surat Tanah. Lalu dilaporkan penggelapan sehingga surat Tanah dikembalikan kepada Hj. Darmina. Lalu tidak lama dari itu ternyata tanah itu dibeli Angga dan dijual dengan orang lain,” pungkas dia”(Dodi).