HARDA Polrestabes dan BPN Ukur Ulang Tanah di Bay Pas Alang Alang Lebar

News
HARDA Polrestabes dan BPN Ukur Ulang Tanah di Bay Pas Alang Alang Lebar.

KABARKATA.COM.Kepolisian Polrestabes Palembang telah melaksanakan pengukuran ulang atas sebidang tanah yang di laporkan Sukur Suryanto kepada pihak kepolisian dengan surat laporan bernomor STTLP/1680/IX/2021 Polrestabes Palembang/ Polda Sumsel. Atas peristiwa pidana undang undang nomor 1 tahun 1964 tentang KUHP Pasal 266 atau 385. Laporan yang dibuat pada tanggal 11 September 2021 sebagai terlapor Ghofur dan kawan kawan.

Pada tanggal 01 Maret 2022, pihak Polrestabes Palembang melalui Unit Harda serta pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengukur ulang tanah yang berada di Jalan By Pass Talang Kelapa, Akses jalan terminal Km 12 dengan jalan Soekarno Hatta, pengukuran lahan ini disaksikan kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor serta camat Alang Alang Lebar dan Lurah Talang kelapa.

Menurut Kuasa Hukum Sukur Suryanto Muhammad Reza Ersyad SH saat ditemui di lokasi mengatakan,” Pengukuran ulang ini kami lakukan atas laporan kami kepada Pihak Harda Polrestabes Palembang dimana kami telah melaporkan tentang penguasaan dan pengrusakan lahan yang dilakukan terlapor atas sebahagian tanah kami sekitar 300 sampai 400 meter, pada proses penyidikan dan penyelidikan pihak kita dan pihak terlapor seharusnya tidak ada dan tidak boleh mengadakan aktifitas dilahan ini, saat ini pihak terlapor masih melaksanakan aktifitas dilapangan, diwaktu tertentu pihak penyidik juga berkoordinasi untuk memasang police line, tapi dirusak pihak terlapor, kami memiliki Surat sah dari BPN Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan Timur Jaya,” ungkapnya.

Menanggapi laporan dan pengukuran yang dilakukan pihak BPN didampingi Pihak Polrestabes Palembang kuasa Hukum terlapor Adi Nendra Saputra menjelaskan,” memang klien kami dilaporkan atas penyerobotan dan membuat surat palsu, kalaupun sekarang dikatakan melakukan penyerobotan silahkan buktikan, yang mana dipalsukan yang jelas saat transaksi surat yang didapat itulah, surat tanah beserta sket tanah, berdasarkan hasil hari ini sebelum kita ukur ulang, bahwa surat ada 2 yang 1 tahun 2012 tertulis berada di kelurahan Talang Kelapa dan 1 di Kelurahan Alang Alang Lebar pada SHGU yang membuat kami bingung menurut mereka lokasi yang dimaksud apakah Alang Alang Lebar atau Talang Kelapa, maunya kami menyampaikannya melalui surat, dan BPN juga waktu saya minta dasar dari petugas ukur yang mereka pakai itu bukan surat tapi berdasarkan laporan dari pelapor, karena pelapor mengklim tanah nya berada disitu makanya diukur disitu, bukan berdasarkan surat yang mereka miliki, kami maunya silahkan lakukan ukur ulang sesuai surat yang berada di talang kelapa bukan yang di Alang Alang Lebar,” katanya.

Rangga juru ukur dari BPN saat ditanya mengenai pengukuran ulang ini menjelaskan bahwa kita melakukan pengukuran ini berdasarkan surat tugas yang diturunkan kemudian saya laksanakan setelah ini dicocokan dengan data di kantor kemudian setelah berita acara keluar baru tau hasilnya,” ucapnya.

Pihak Harda Polrestabes Palembang sampai saat belum memberikan penjelasan atas laporan dan pelaksanaan pengukuran ulang ini. (Fan)