Hanya Dikenai Biaya Patok, Presiden: Kalau Ada Yang Minta Jutaan Untuk Sertifikasi Tanah Laporkan Saja
Bekasi, kabarkata.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, dalam masalah percepatan sertifikasi hak atas tanah warga hanya dikenai biaya patok. Hal ini merupakan kesepakatan di setiap provinsi karena memang patok itu harus bayar.
Biaya tersebut, menurut Presiden, ada di kelurahan untuk biaya-biaya yang ada di kelurahan. Bukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kalau sampai di BPN ada permintaan biaya, Presiden mempersilakan warga untuk melaporkannya saja.
“Ya dilaporkan saja kalau memang ada itu. Tapi memang di kelurahan itu ada biasanya itu patok, untuk biaya-biaya di kelurahan, bukan di BPN. Kalau di BPN, laporkan. Sudah, itu saja,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meninjau Mekaar Binaan PNM, di Lapangan Alun-alun Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1) siang.