Gugatan Terhadap PT Putra Pendawa Perkasa Tidak Dapat Diterima

Hukum
Gugatan Terhadap PT Putra Pendawa Perkasa

Palembang, kabarkata.com – Majelis Hakim PN Palembang menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Siti Hobiba Novita melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Suwito Winoto SH kepada PT MANDIRI UTAMA FINANCE selaku Tergugat I dan PT PUTRA PENDAWA PERKASA selakuTergugat II tidak dapat diterima.

Hal ini tertuang dalam Sidang Putusan Gugatan Perkara Nomor 251/Pdt.G/2018/PN.Plg yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA khusus Palembang, Rabu (24/4) lalu yang dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Suwito Winoto SH, sedangkan PT MANDIRI UTAMA FINANCE selaku Tergugat I dan PT PUTRA PENDAWA PERKASA selakuTergugat II dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, Iir Sugiarto.SH dari kantor Hukum MULYADI SH.

Dalam Sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH memutuskan tidak dapat diterima gugatan yang diajukan oleh Penggugat karena seharusnya gugatan yang diajukan berupa Gugatan Sederhana.

“Kerugian Penggugat yang tidak mencapai 200 Juta Rupiah, seharusnya mengajukan Gugatan sederhana, sedangkan untuk biaya jasa Pengacara yang digunakan Penggugat sebesar Rp 250 Juta, yang dimuatkan dalam Gugatan sebagai kerugian Penggugat tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan atau Tergugat” ungkap Saiman.

Atas putusan ini, kuasa hukum Penggugat menyatakan Pikir-pikir. Sementara Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II, saat dimintai keterangannya Selasa (14/5) menyampaikan jika Putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim sudah benar.

“Keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Palembang tersebut telah benar. dan atas putusan tersebut kami menerima dan menghormatinya” pungkas Iir Sugiarto SH. (Yanti)