Gelar Aksi Mosi Tidak Percaya Akhirnya GMPD Mendapat Penjelasan Kejati Sumsel
Gelar Aksi Mosi Tidak Percaya, Akhirnya GMPD Mendapat Penjelasan Kejati Sumsel
Palembang,KABARKATA.COM – Gelar aksi mosi tidak percaya akhirnya Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Sumsel (GMPD) , mendapat penjelasan dari Kejaksaan Tinggi terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Nasional Agraria di desa Pandang Agung Kecamatan Madang Suku ll Kabupaten Oku Timur
” Aksi Mosi tidak percaya dilakukan sebagai bentuk kekecewaan akan kinerja Kejati Sumsel yang dianggap lamban dalam memproses laporan masyarakat desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku ll kabupaten Oku Timur, terkait laporan dugaan pungli prona di desa kami yang melibatkan oknum kepala desa”, kata Dodi Hari Utama selaku koordinator aksi, Kamis (13/01/2022)
Bukan tanpa alasan GMPD melakukan aksi Mosi tidak percaya ,karena laporan terkait dugaan pungli tersebut telah dilaporkan pada (23/09/2021), namun hingga melakukan aksi masyarakat belum ada penjelasan perkembangan laporan masyarakat tersebut, dan tentu saja menimbulkan pertanyaan besar.
” Alasan GMPD bersama masyarakat desa Pandan Agung melakukan aksi mosi tidak percaya akan kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel, sebab laporan terkait dugaan pungli yang melibatkan oknum kepala desa Pandan Agung telah dilaporkan pada (23/01/2021), namun hingga hari ini belum ada penjelasan sama sekali terkait kasus tersebut”, ungkap Dodi
Dalam kesempatan ini pun menyampaikan ada 2 hal yang disampaikan dalam orasinya di depan kantor Kejati Sumsel yaitu, Mosi tidak percaya terhadap kejaksaan tinggi Sumatera selatan yang tidak menindak lanjuti dan membiarkan laporan masyarakat terkait kasus pungli prona, dan kedua meminta memproses secara hukum dan memanggil oknum kepala desa Pandan Agung yang diduga telah melakukan pungli prona
” Ada dua hal yang kami sampaikan dalam aksi kali ini, yang pertama, Mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan yang tidak menindak lanjuti dan membiarkan laporan masyarakat terkait kasus Pungli pembuatan sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA) yang dilakukan oleh oknum pemerintahan desa Pandan Agung Kecamatan Madang suku ll kabupaten Oku Timur, dan yang kedua meminta Kejati Sumsel untuk segera memproses secara hukum dan memanggil oknum kepala desa tersebut yang telah melakukan pungli terhadap pembiatan sertifikat Prona, sedangkan semua biaya ditanggung oleh pemerintah melalui DIPA APBN Kementrian Agraria dan Tata Ruang”, tegas Dodi
Chandra selaku Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejati Sumsel saat menerima massa aksi mengatakan, bahwa telah mengirimkan serta melimpahkan berkas Pungli Prona desa Pandan Agung pada (07/10/2021) ke Kejaksaan Tinggi Negeri Oku Timur.
” Sebenarnya berkas laporan dugaan Pungli Prona Desa Pandan Agung, kabupaten Oku Timur sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Oku Timur pada (07/10/2021)”, kata Chandra
Lebih jauh Chandra menjelaskan, alasan Kejati Sumsel melimpahkan ke Kejari Oku Timur dikarenakan sesuai fungsi dan wewenang Kejari disana mengingat tempat kejadian perkara berada di wilayah sana, Jika memang belum ada proses tentunya sudah menjadi tugas kami untuk menanyakan dan meminta pertanggung jawaban perkembangan kasus tersebut.
” Alasan Kejati Sumsel melimpahkan ke Kejari Oku Timur dikarenakan sesuai fungsi dan wewenang Kejari disana mengingat tempat kejadian perkara berada di wilayah sana, jika memang belum ada proses tentunya sudah menjadi tugas kami untuk menanyakan dan meinta pertanggung jawaban kasus tersebut”, ujarnya
Pada akhir penjelasannya Chandra juga meminta masyarakat desa Pandan Agung untuk turut mengawal dan terus menanyakan perkembangan di Kejari Oku Timur secara langsung agar tidak terjadi kesimpang siuran berita.
” Kejati Sumsel akan tetap mengawal kasus ini dengan prosedur dan mekanisme yang ada sesuai Tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi), dan mengharapkan kepada masyarakat desa Pandan Agung untuk terus mengawal dan terus menanyakan perkembang di Kejari Oku Timur secara langsung agar tidak terjadi kesimpang siuran berita”, tutup Chandra (Irfan)