Gelapkan 2,3 Miliar Uang Perusahan Untuk Foya-Foya, Melisa di Tuntut 4 Tahun Penjara
Palembang, KABARKATA.COM- Melisa terdakwa kasus penggelapan kembali disidangkan dengan agenda pembacaan tunturan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (13/07/2021)..
Terdakwa Melisa merupakan Kepala Administrasi di PT. Putra Serasan Jaya yang bergerak dibidang distributor produk. Diketahui bahwa terdakwa sudah bekerja sejak tahun 2016 lalu, salah satu tugas terdakwa yakni mengatur dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan administrasi penjualan sepeeti pembuatan faktur, delivery order dan pekerjaan administrasi lainnya dibidang pemesanan dan pembukuan.
Dihadapan majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Harun Yulianto, S.H, M.H, Melisa dituntut oleh JPU Hery Fadlulah, S.H dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana primeir pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat (4) tahun,”Tegas Hery dalam tuntutannya.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim tunda jalannya persidangan sampai pekan depan.
Saat diwawancarai usai sidang, Ahmad Rizal, S.H selaku Penasihat Hukum terdakwa mengatakan akan ajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.
“Kami akan siapkan nota pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan, guna mengungkap fakta-fakta,”Terang Rizal.
Dari dakwaan JPU, diketahui
saat kasir melaporkan rekapan uang setoran dari sales kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan, namun pada saat itu terdakwa memerintahkan kasir untuk menyetorkan sebagian uang perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengembalian pinjaman oleh saksi Sulaiman sekalu General Manager, kejadian tersebut diketahui sudah dimulai sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.
Uang yang diterima terdakwa terhitung sejak bulan september 2018 sampai dengan bulan desember 2020, yang seharusnya uang tersebut disetor ke PT. Putra Serasan Jaya namun disetor ke rekening pribadi terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.338.250.000,-.