September 16, 2024
Home ยป Eks Bupati Muara Enim Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar Kepada Kejari Palembang

Palembang,KABARKATA.COM- Bertepat di Kejaksaan Negeri Palembang, Eks Bupati Muara Enim Ir Muzakir Sai Sohar yang merupakan terpidana kasus suap pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan konversi menjadi kawasan hutan produksi tetap PT Mitra Ogan, melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.325.612.000, serta denda Rp 200.000.000 kepada Kejari Palembang, Selasa (29/3/2022).

Pengembalian uang tersebut atas dasar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan menolak kasasi terpidana yang sebelumnya telah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 2.325.612.000.

Dalam acara tersebut, turut hadir Plt. Kajati Sumsel Mohammad Naim SH MH, Kajari Palembang Eko Adhyaksono SH MH, jajaran Kejati Sumsel, jajaran Kejari Palembang, kuasa hukum terpidana, serta perwakilan Bank Sumsel Babel Cabang Jakabaring.

Saat diwawancarai Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH, mengatakan bahwa setelah diterimanya uang pengganti dan denda tersebut maka selanjutnya pihak Kejari Palembang akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel.

“Atas telah dikembalikannya kerugian negara sebesar Rp 2.325.612.000 dan denda Rp 200.000.000 oleh terpidana Muzakir Sai Sohar maka selanjutnya akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel,”ujarnya.

Ditambahkan Radyan bahwa di tahun 2022 Kejari Palembang untuk pertama kalinya menerima pengembalian uang kerugian negara dari para terpidana kasus korupsi.

“ya untuk tahun 2022 ini yang pertama,”pungkasnya.