Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/sjygixed/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain lq-berita dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/sjygixed/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Eks Bupati Muara Enim Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar Kepada Kejari Palembang - Kabar Kata

Eks Bupati Muara Enim Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar Kepada Kejari Palembang

News
5 Miliar Kepada Kejari Palembang , Eks Bupati Muara Enim Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2

Palembang,KABARKATA.COM- Bertepat di Kejaksaan Negeri Palembang, Eks Bupati Muara Enim Ir Muzakir Sai Sohar yang merupakan terpidana kasus suap pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan konversi menjadi kawasan hutan produksi tetap PT Mitra Ogan, melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.325.612.000, serta denda Rp 200.000.000 kepada Kejari Palembang, Selasa (29/3/2022).

Pengembalian uang tersebut atas dasar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan menolak kasasi terpidana yang sebelumnya telah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 2.325.612.000.

Dalam acara tersebut, turut hadir Plt. Kajati Sumsel Mohammad Naim SH MH, Kajari Palembang Eko Adhyaksono SH MH, jajaran Kejati Sumsel, jajaran Kejari Palembang, kuasa hukum terpidana, serta perwakilan Bank Sumsel Babel Cabang Jakabaring.

Saat diwawancarai Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH, mengatakan bahwa setelah diterimanya uang pengganti dan denda tersebut maka selanjutnya pihak Kejari Palembang akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel.

“Atas telah dikembalikannya kerugian negara sebesar Rp 2.325.612.000 dan denda Rp 200.000.000 oleh terpidana Muzakir Sai Sohar maka selanjutnya akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel,”ujarnya.

Ditambahkan Radyan bahwa di tahun 2022 Kejari Palembang untuk pertama kalinya menerima pengembalian uang kerugian negara dari para terpidana kasus korupsi.

“ya untuk tahun 2022 ini yang pertama,”pungkasnya.