DPRD MUBA Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan PT Inti Agro Makmur Membahas Tentang Pencemaran Hidup Limbahp
Sekayu,KABARKATA.COM – Rapat di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi III H. Ahmadi, SE, didampingi Ketua Komisi III Afitni Junaidi Gumay, S,E, dihadiri oleh Koordinator Komisi III Irwin Zulyani, SH, Anggota Komisi III DPRD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Kecamatan Sekayu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba, Pihak PT. Inti Agro Makmur, Kepala Desa Bailangu dan Masyarakat.
Rapat di gelar untuk mencari solusi atas pengaduan masyarakat terkait adanya pencemaran lingkungan akibat Limbah yang disebabkan oleh PT. Inti Agro Makmur.
Menanggapi pengaduan dari masyarakat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup telah meninjau langsung kelapangan dan tidak menemukan ataupun melihat Limbah namun untuk memastikan hal itu, Dinas Lingkungan Hidup mengambil sampel dari mata air disekitar PT. Inti Agro Makmur untuk melakukan uji laboratorium, dan hasilnya akan diketahui satu Minggu mendatang.
Komisi III DPRD Kabupaten Muba akan melakukan monitoring bersama Dinas Lingkungan Hidup, Camat Sekayu, Kades Bailangu, Kades Bailangu Timur, PT. Inti Agro Makmur dan Saudara Mustazi.
Sebelum dilaksanakannya monitoring ke lapangan, DPRD Kabupaten Muba menyarankan agar PT. Inti Agro Makmur melakukan Koordinasi terlebih dahulu kepada saudara Mustazi agar mendapatkan kesepakatan.(ADV)