Dibutuhkan Penegakan Hukum Pengguna Jalan Raya

Opini
Bahrul Alwi SH , Penegakan Hukum Pengguna Jalan Raya

Palembang, kabarkata.com Judul diatas bukan Loker (lowongan Kerja), atau Vacancy (Vacant Position) Posisi kosong atau posisi lowong, tetapi memang saat ini sangat dibutuh kan nya sesuatu untuk mengatasi suatu persoalan, lebih tepat nya lagi untuk mengatasi suatu persoalan jalan raya.

Mengunakan jalan raya adalah hak setiap warga negara yang selau memahami dan menjalankan syarat syarat dalam berkendara. memahami fungsi rambu-rambu lalu lintas, saling menghormati hak hak penguna jalan lainnya dimana nantinya kendali itu pada para Penegakan Hukum.

Peraturan berlalu lintas bagi pengguna jalan raya harus lah ditegakkan sehingga penguna jalan tidak semena-mena dalam berkendara mulai dari kendaraan roda empat, roda dua hingga penguna jalan lainnya. Kurangnya ketaatan penggunaan jalan raya akhir akhir ini sudah menjadi tontonan umum didepan mata kita.

Perilaku berkendara semaunya ini tanpa memperhatikan rambu lalu lintas, tak memperdulikan sesama penngguna jalan lain nya. Ada lagi tabiat tidak mau mengalah, misalnya kendaraan yang berukuran besar menghalangi yang berukuran kecil. Belum lagi sesama roda dua misalnya saling serobot berebut tempat untuk saling mendahului, tidak juga saling pandang siapa yang membawa kendaran jika itu roda dua, apakah ibu ibu yang kurang terlalu cekatan?

Toleransi dan tenggang rasa dijalan raya hampir tidak ada lagi. Yang miris juga sering kita temukan kendaraan berplat merah milik Negara juga tak mau ketinggalan berperilaku tak pantas kebut kebutan menggunakan fasilitas kedaraan negara ikut juga berebut ruang aspal yang sempit halangi laju nya kendaraan rakyat jelata.

Penegak hukum harus hadir dalam hal ini, paling tidak bisa meredam kesemerautan ini. Kasat didepan mata jika berbuat abai aturan jalan raya bagi pengendara pastinya akan menerima sangsi sangsi ditahan kendaraannya bagi yang tidak ada surat izin mengemudi, tidak membawah surat-surat kendaraan lain nya. Jika tidak patuh pada rambu-rambu lalu lintas atau tidak mengunakan helm yang sering kita jumpai di jalan raya akan juga berakibatkan pelanggaran hukum tindak pidana ringan (tempiring) hal ini semakin meraja rela di jalan raya.

Hanya kepada penegak hukum lah efek jera itu bersumber, sehingga penegakan hukum dan aturan di jalan raya dapat dimaksimalkan sebagaimana mastinya. Pada akhirnya ketertiban dan kenyaman penguna jalan itu bisa terwujud dan terjaga dengan baik.

Bagi para penegak hukum salah satu aturan berupa Hak dan kewajiban yang diaturkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Diperlukan penegakan hukum yang tertib dan tegas dalam menjalankan aturan yang hingga saat ini masih berlaku.

Akibat dari kurang tegasnya pemberlakuan Undang undang ini, berdampak buruk bagi ketertiban umum jalan raya dan lingkungan jalan raya.

Sebagai fakta di beberapa tempat serta titik tertentu di jalan jalan yang sering kita lalui timbul akibat dari tidak mematuhi aturan perundang-undangan ini. Sudah berapa banyak perusahan taksi dan taksi online luput dari pengawasan. Perusahan penyedia atau penyelenggara angkutan penumpang berbasis teknologi ini memberikan dampak buruk untuk ketertiban jalan raya dan tata kota sehari hari.

Permerintah dan pihak berwajib harus memberi tidakan tegas kepada perusahan taksi dan taksi online yang tidak mematuhi aturan yang diundangkan ini. Banyak nya driver driver taksi dan taksi online parkir di bahu jalan di pusat keramian. Bukankah ini merampas hak hak pengguna jalan lain yang butuh kelancaran dan ketertiban. Kenapa ini dibiarkan begitu saja?

Penegakan hukum di jalan raya dapat dilaksanakan asalkan aparat penegak hukum memilik ‘good will’ untuk menjalankan aturan aturan sebagaimana mestinya, dengan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar nya, sehingga aturan dibuat untuk menertibkan dan memberi kenyamanan kepada sesama pengguna jalan raya.

Penulis : Bahrul Alwi SH
Advokat/ Konsultan Hukum
Rabu, 27 Maret 2019