Dianggap Terlalu Minim, Pemerintah Akan Naikan Gaji Pendamping Lokal Desa
kabarkata.com – “Kenaikan tersebut dilakukan atas permintaan Presiden RI Joko Widodo yang menilai bahwa gaji PLD terlalu minim,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo dalam Sosialisasi Permendasi Nomor 16 tahun 2018, di Hotel Horison Lampung.
Kenaikan gaji tersebut, menurut Eko, saat ini masih dalam proses administrasi di Dirjen PDTT terkait. Diharapkan pada bulan Februari atau Maret, gaji PLD itu sudah naik
Menurut Mendesa PDTT, pemberian kenaikan gaji PLD itu adalah sebuah penghargaan bagi para PLD yang telah bekerja keras mendampingi dalam pengelolaan Dana Desa menjadi lebih baik, dan pembangunan desa terus mengalami kemajuan yang pesat.
“Berkat pendampingan dan berkat kerja keras dari pendamping desa penyerapan Dana Desa terus meningkat. Apalagi, tingkat kepuasan masyarakat terhadap program dana desa berdasarkan survei sebesar 85 persen. Itu semua adalah kerja keras semua pihak terutama para pendamping desa,” kata Eko.
Turunkan Kemiskinan
Mendesa PDTT Eko Putro Sandjojo mengemukakan, dalam 4 (empat) tahun terakhir capaian Dana Desa telah mampu menunjukkan hasil terbaiknya dengan telah terbangunnya sarana dan prasarana penunjang aktifitas ekonomi masyarakat, seperti terbangunnya 1.140.378 meter jembatan, jalan desa 191.600 kilo meter, pasar desa sebanyak 8.983 unit, kegiatan BUMDes sebanyak 37.830 unit, embung desa sebanyak 4.175 unit, sarana irigasi sebanyak 58.931 unit serta sarana-prasarana penunjang lainnya.