Di Palembang Ada Sekitar 108 ribu Kepala Keluarga Penduduk Kurang Mampu
Palembang, kabarkata.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang bakal melakukan pendataan Penduduk Kurang Mampu (PKM) pada Maret di Kota Palembang. Namun pendataan diundur pada 22 April mendatang dengan menurunkan 1.800 petugas.
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial kota Palembang, Aprilita Sari mengatakan, pendataan dilakukan usai Pilpres untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kecurigaan. Ini untuk menjaga agar pemilu nanti terlaksana aman.
“Kami harap jangan sampai yang di berikan adalah data palsu,” ujarnya, usai membuka Bimtek pendataan penduduk miskin di Balai Kota Palembang, Senin (25/3/2019).
Data BDT (Basis Data Terpadu) ini, lanjut Aprilita, jumlah penduduk kurang mampu di Palembang sekitar 108 ribu Kepala Keluarga atau sekitar 10 persen dari jumlah penduduk Kota Palembang. Jumlah penduduk miskin berkisar 10-12 dari tahun sebelumnya. Penurunan jumlah penduduk miskin dari pendataan paling banyak ditemukan di Kecamatan SU I dan Kertapati.
“Penurunan angka kemiskinan ini disebabkan salah satunya karena taraf kehidupan masyarakat sudah baik, misalnya penduduk sudah memiliki usaha yang telah berkembang sehingga taraf perekonomian semakin membaik,” ucapnya.
Aprilita menjelaskan, penentuan kriteria penduduk miskin memiliki 14 kriteria, diantaranya yakni, luas lantai rumah 8 meter, alas rumah tanah, dinding terbuat dari rumbia atau setengah semen dan papan, tak punya pekerjaan tetap, penghasilan satu bulan sekitar Rp 400 ribu, membeli pakaian satu tahun hanya 2 kali, serta dia tak punya simpanan lebih dari Rp 700 ribu.
“Untuk masuk kategori penduduk miskin tidak harus memenuhi seluruhnya. Jika sudah masuk 9 kriteria saja sudah masuk kategori penduduk miskin,” pungkasnya. (Yanti)