Dendam Lama Habisi Nyawa Guru SD Negeri 11 Muara Telang BANYUASIN Secara Sadis
BANYUASIN,kabarkata com- Rabu 8juli 2020 telahterjadi peristiwa pembunuhan terhadap seorang pengawai negerisipil (PNS) yang mengajar diSD negeri 11 muara telang banyuasin bernama Efriza yuniar alias yuyun (50) akhirnya ditangkap tidak butuh waktu lama tim puma polres banyuasin untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap guru SD negeri 11 muara telang ini jum’at”(10/7/20)
Tersangka pembunuh guru SD dimuaratelang iniadalah ArdiansyahaliasAnca (18) warga jalur v margatelang kabupaten banyuasin
Tersangka diamankan oleh gabungan tim puma polres banyu asin dari polsek muara telang kabupaten banyuasin pada saat dilaku kan penangkapan hari kamis 9 juli 2020 pukul 18.30 wibpada saat tersangka keluar dari rumah nya di jalur v Rt 16 Rw 1 Ds marga rahayu kecamata margatelang
Pada saat penangkapan dilakukan pengeledahan,didapati hp milik korban merk nokia dan vivo.terdapat dalam sakucelana tersangka ketika diamankan mengakui segalaper buatannya membunuh korban
Tersangka Ardiansya saat di polres banyuasin mengatakan dihadapan media dia membunuh korban dengan mencekik lerherkorban dan pinsan diajuga.melakukan pemerkosaan namunkorban masih hidup lalu dia.mencekik lagi denganmeninjak korban hingatewas lalu dimasukanya ke ember dengan tangan terikat tali dendam sewaktumenjadi muritnya sering dia sering mengejek mengatakan dunggu ucapnya
Kapolres banyuasin AKBP Danny sianipar S.ik gelar rilis kasus pembunuhan mengatakan motif pelaku dendam sejak tersangka masih menjadi murid nya di SD hingga tersangka melakukan pembuhan, tersangka dikenakan pasal 338 dan 285 dengan ancaman hukuman seumurhidup tadasnya
Barang bukti yangdiamankan satu HP merk nokia dan VIVO ember warna hijau ,charger hp warna putih”(Dodi).