Buruh PT Gading Cempaka Graha Ogan Komering Ilir (OKI) Datangi kantor DPRD Provinsi Sumatera selatan
KABARKATA.COM- Puluhan buruh PT. Gading Cempaka Graha melakukan Aksi Demontrasi di kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan Senin (14/06/21). Aksi ini dilatar belakangi belum dibayarnya upah buruh pemetik sawit selama kurun waktu dua tahun yang belum dibayar oleh pihak PT. Gading Cempaka Graha, aksi dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah Federasi Buruh Indonesia (DPW FBI) Sumatera Selatan,
Dalam orasinya Andreas OP mengatakan
“ betapa buruknya management PT. Gading Cempaka Graha buruh yang dipekerjakan sudah hampir dua tahun ini upah mereka masih tertunda dan belum dibayarkan sampai dilakukannya aksi hari ini “.
“selain itu tidak hanya gaji para buruh yang belum di bayarkan oleh Pihak perusahaan, Tunjangan Hari Raya (THR) selama dua tahun belakangan belum juga di bayarkan, begitu juga dengan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang tidak bisa digunakan, sementara uang mereka dipotong setiap bulannya untuk penbayaran BPJS tersebut,” kata Agus dalam orasinya.
Setelah puas berorasi masa aksi diterima langsung Susanto Aziz Ketua Komisi VI DPRD Sumsel,didampingi oleh Saiful Fadli, Hj Nilawati, Hj Rita Suryani, H Fatra.
Dalam pertemuan dengan komisi VI Andreas OP mengatakan aksi yang meraka lakukan adalah aksi damai, dalam aksi ini Federasi Buruh Indonesia meminta PT. Gading Cempaka Graha untuk membayarkan Hak dan Upah buruh yang tertunda. belum dibayarkan upah ini membuat nasib para buruh sawit yang bekerja di perusahaan tersebut menjadi terkatung katungnya, ketidak jelasan upah para buruh dimulai tahun 2020 dan selesai dampai sekarang.
“Ratusan buruh yang haknya telah dirampas oleh perusahaan tanpa ada kejelasan dan hanya sebatas janji dan alasan klasik soal cash flow dan kondisi ekonomi sulit dimasa pandemi menjadi senjata ampuh untuk membodohi para buruh dengan harapan perusahaan dapat menghindari kewajiban atas gaji dan hak buruh lainya,”ungkap Andreas OP.
Selain itu Andreas OP menyampaikan bahwa PT Gading Cempaka Graha memiliki luasan lahan lebih kurang 10.000 Ha, kebun sawit tersebut sebagian sudah panen, munculnya persoalan penundaan gaji, THR, Kompensasi, Remon selama hampir 10 bulan dari bulan Agustus 2020 hingga Juni 2021, bertolak belakang dengan realitas di lapangan di mana perusahaan masih terus memanen buah sawit dan menjualnya pada pihak lain.
“Apa yang terjadi di PT Gading Cempaka Graha merupakan potret kecil persoalan buruh yang masih terus terjadi di Sumatera Selatan, persoalan gaji yang tertunda seharusnya tidak terjadi jika management perusahaan sehat, penundaan gaji ,THR, Remunasi, kompensasi sebagai mana yang di atur dalam UU NO 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Permenaker No 6 tahun 2016 tentang THR, seharusya tidak boleh terjadi jika perusahaan patuh dan taat dengan peraturan yang ada ,”jelasnya.
Mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh buruh PT Gading Cempaka Graha selama ini semata mata memperjuangkan hak mereka yang telah dirampas pihak perusahaan , upaya aksi di kebun , mediasi dengan Bupati OKI, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ilir, menemukan jalan buntu dan tidak ada kejelasan, hanya janji janji dan sederet alasan yang disampaikan pihak management sebagai pembenaran satu pihak saja , dan ini justru melukai rasa kemanusian bagi kaum buruh.
“Bagaimana tidak, Ketika semua daya usaha tenaga pikiran dan waktu telah diserahkan buruh untuk menjaga, merawat kebun sawit dan setelah menghasilkan para buruh tidak mendapatkan haknya,”ungkap Andreas.
Menyikapi nasib anggota buruh Federasi Buruh Indonesia yang berada di PT Gading Cempaka Graha dengan ini DPW FBI Sumsel menyatakan sikap dan siap memperjuangakan nasib buruh sawit yang tertindas
Pertama Menuntut dan mendesak pihak perusahaan untuk segera berunding dengan karyawan dan serikat untuk menyelesaikan tuntutan buruh .
Kedua Mendesak dan meminta PT Gading Cempaka Graha untuk segera membayar gaji berserta denda atas gaji yang tidak dibayarkan /ditunda.
Ketiga Mendesak PT Gading Cempaka Graha untuk membayar remon, kompensasi dan THR yang tertunda sepanjang tahun 2020 hingga 2021.
Keempat Mendesak Diskanertrans Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mamanggil pihak perusahaan dan menyelesaikan persoalan dengan adil dan transparan berdasarkan norma dan hukum ketenaga kerjaan .
Kelima mendesak Wakil rakyat baik di DPRD Ogan Komering Ilir dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk segera memenggil pihak perusahaan dan meminta menyelesaikan persoalan yang ada dengan cepat dan saksama
Keenam mendesak Pangdam II/Sriwijaya untuk dapat menarik Oknum TNI yang menjadi backup perusahaan diperkebunan PT Gading Cempaka Graha .
Ketujuh Meminta kepada Kapolda Sumatera selatan untuk dapat melakukan penyelidikan adanya dugaan pelanggaran kertenagaa kerjaan dan perpajakan .
Kedelapan. Mendesak kupati OKI untuk dapat mencabut ijin HGU PT Gading Cempaka Graha yang diduga telah terjadi praktek bisnis yang tidak sehat.
Dari tututan yang kami sampaikan tersebut, DPW FBI Sumsel akan melakukan segala upaya untuk memperjuangkan nasib buruh di PT Gading Cempaka Graha hingga tutas, dan siap melakukan aksi lanjutan jika perusahan masih berkeras dan tidak mau melaksanaan kewajiban atas pembayaran gaji , THR , remon, kompensasi yang telah menjadi hak para buruh selama bekerja diperusahaan .
Kami menyampaikan pesan kepada semua perusahan di Sumsel untuk tidak melakukan cara cara culas dalam menindas kaum buruh, dan bersiap siaplah bagi perusahaan nakal untuk berhadap hadapan dengan kaum buruh dalam setiap ketidak adilan dan penidasan.
Dalam pertemuan tersebut, Susanto Ajis selaku Ketua Komisi VI DPRD Provinsi Sumatera selatan dan beserta Anggota mengucapkan terima kasih atas kehadiranbpara buruh di rumah rakyat ini, kami komisi VI yang membidangi ketenagakerjaan akan segera menindaklanjutinya. “Kami akan menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan para buruh yang teraniaya dan yang hak nya yang belum terpenuhi, menurut kami persoalan upah merupakan persoalan perut, dan memang harus di tindak lanjuti, untuk DPW FBI tolong siapkan data pendukungnya, dan perincian hak-hak semua karyawan yang belum terbayarkan, hal ini tidak boleh dibiarkan,”Kata Susanto.
“Kami akan berkordinasi dengan Disnaker OKI untuk mempertanyakan pembiaran ini, dan kami juga akan berkordinasi dengan rekan DPRD Ogan Komering Ilir mempertanyakan permasalahan ini,”ujarnya.
Susanto Ajis, juga berjanji, dalam waktu dekat akan segera memanggil Pihak Disnaker Provinsi Sumatera selatan dan Managemant PT. Gading Cempaka Graha, serta akan menghadirkan pihak dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan yang menimpa buruh di perkebunan kelapa sawat PT. Gading Cempaka Graha di Ogan Komering Ilir.
Terpisah, Purba Manager Kebun PT. Gading Cempaka Graha saat di wawancara via telepon menanggapi aksi karyawan di DPRD Sumatera Selatan mengenai pembayaran gaji karyawan terindikasi yang selama 2 tahun belum di bayarkan oleh pihak perusahaan, Purba mengatakan semua ini kita sudah serahkan ke ranahnya proses hak dan kewajiban maka dari itu kita masing masing bisa menyelesaikannya sesuai jalur yang ada, katanya.
Perusahaan PT. Gading Cempaka Graha saat ini tidak mampu membayar gaji para buruh, Keuangan kita saat Ini kita tidak menentu dan diprediksi sampai dengan berapa bulan lagi untuk kembali normal ,Sampai saat Ini dari pusat tidak ada uang masuk ke dalam kas Kebun, jelasnya .
“Kalau perusahaan ini menyalahi aturan menurut kami akan ikut aturan yang ada,kalau pemerintah mengatakan akan menutup perusahaan maka kami Akan menutup,” kata Purba.