BNNP Sumsel Gagalkan 3 Tersangka Jaringan Narkotika Antar Negara
Palembang, kabarkata.com – “Berkat laporan laporan masyarakat, BNNP Sumsel berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 32.570 butir,” ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Markas BNNP Sumsel, Jakabaring, Senin (16/12/2019).
Kedua jenis narkotika dalam jumlah besar ini didapat dari tiga orang tersangka yakni Joni (30) dan Riyan (25) warga Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Yabot (35) yang merupakan warga Palembang.
lanjut Jhon, ketiga tersangka tersebut mendapat instruksi dari seorang bandar narkotika asal Tembilahan berinisial AC.
Narkotika yang berasal dari Malaysia itu akan dipasarkan di Sumatera Selatan melalui rute Pulau Batam, Provinsi Riau melalui jalur darat hingga ke Sumatera Selatan.
“Rencananya, dari 36 kilogram sabu, 29 kilogram untuk dipasarkan di Kabupaten PALI dan 7 kilogram lainnya untuk di Palembang,” ujar Jhon.
Namun upaya penyelundupan narkotika tersebut gagal setelah ketiga tersangka ditangkap pada 11 Desember 2019 lalu di hari yang sama. Tersangka Joni dan Riyan ditangkap di Betung, Banyuasin, sementara tersangka Yabot ditangkap di Palembang di hari yang sama pada 11 Desember lalu. Selain tersangka dan beserta barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit mobil minibus yang digunakan ketiga tersangka dalam mendistribusikan narkotika.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sedangkan tersangka Joni mengaku mendapat upah sebesar Rp 15 juta per kilo dari AC.
“Ya saya dikasih uang muka mengantar sabu dan ekstasi Rp 15 juta, uang jalan Rp 5 juta. Sudah dua kali ditugaskan bos (AC) antar narkoba, yang pertama saya bawa 6 kilo ke palembang berhasil dengan upah per kolo 15 juta. Namun apes untuk yang kedua kali ini ketangkap,” ungkapnya. (ari)