Berkas Dilimpahkan Bupati Muba Segera Disidang
Palembang,KABARKATA.COM- Berkas perkara tiga tersangka kasus penerimaan fee atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur empat paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) tahun anggaran 2021 resmi dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/3/2022).
Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Herman Mayori dan Kepala Bidang (Kabid) SDA/PPK Eddi Umari.
Terpantau awak media, tim Jaksa KPK hadir dengan membawa beberapa koper yang berisikan berkas dakwaan para tersangka dan langsung masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Saat diwawancarai Jaksa KPK mengatakan,”Benar hari ini, kami tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan atas nama tersangka DRA, HM dan EU dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Jaksa KPK Ihsan, Jum’at, (04/03/2022).
Ihsan menerangkan, setelah berkas perkara ketiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan, kini pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.
“Kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Palembang, untuk tiga tersangka tersebut,” pungkasnya.
Diketahui dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Dirut PT.Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy selaku kontraktor pemenang empat proyek pada Dinas PUPR Muba, yang kini sudah menjadi terdakwa dan tengah menanti vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, pada, Kamis (10/03/2022) mendatang.
Suhandy sendiri dalam persidangan dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara.