Beri Materi Kuliah Umum di UNISBA Bandung, Ini Pesan AKBP Dr. Rusman Reskrimsus Polda Jabar
Bandung, kabarkata.com – Universitas Islam Bandung (UNISBA) melaksanakan kuliah umum dengan tema Penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana prostitusi online. Kegiatan ini dilaksankana dalam bentuk panel diskusi , dengan Moderator Dr. Ade Mahmud, Dosen Pasca Sarjana Unisba dibuka oleh Prof Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H sebagai Dekan FH Unisba , Kamis (28/2/2019).
Dihadiri oleh Dr. Dini H, S.H., M.H selaku kabag Hukum Pidana Unisba serta para Dosen Hukum Pidana. Hadir pula AKBP Dr. Rusman, S.H., M.H sebagai narasumber Reskrimsus Polda Jabar , Iwan Setiawan, S.H., M.H, Dosen Cyber Crime FH Unisba, serta dihadiri oleh sebanyak 300 Orang peserta dari Fakultas Hukum Unisba.
AKBP Dr. Rusman, S.H., M.H. dalam paparanya mejabarkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan Nasional. Pemanfaatan teknologi Informasi berperan penting dalam bidang pendidikan dalam upaya mempercepat perolehan literasi pesan yang bersifat edukasi , namun juga sebaliknya, juga mempercepat sarana propaganda yang berdampak negatif dalam dunia pendidikan.
Sementara dampak kemajuan Teknologi Informasi (ITE) telah menyebabkan hubungan Dunia menjadi tanpa batas (Borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya berlangsung demikian cepat . Selanjutnya Teknologi Inpormasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum termasuk prostitusi online yang memanfaatkan medsos sebagai sarana, bebernya.
Seterusnya Prostitusi perbuatan melawan hukum prostitusi dianggap kejahatan kesusilaan / moral dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja (dolus) terhadap (plager) turut melakukan (mede plager), memfasilitasi, yang mengambil keuntungan , diancam dengan hukuman pidana , tandasnya.
Selanjutanya, Dr. Rusman menegaskan bahwa diera digital para PSK, juga memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi, untuk mempermudah usaha atau pekerjaanya, apakah SBG mucikari maupun langsung orang perorang. Inilah yang dimaksud Prostitusi online, jelasnya.
Yang jadi latar belakang munculnya Prostitusi online ini adalah karena lemahnya iman dan ketaqwaan (aspek religius), kemiskinan (aspek ekonomi), adanya sifat matre (hedonisme) , memajang photo – photo porno tanpa rasa malu di medsos (Cyber Pornografi) serta lemahnya penegakan hukum (aplikasi dan inplementasi hukum)
Kemudian yang menjadi subyek dan obyek prostitusi online adalah ; mucikari ,PSK , penyedia media , penyewa atau pengguna jasa PSK dan terhadap pelaku dapat dikenakan sangsi hukum , ADM , perdata maupun pidana , jelas Dr. Rusman dihadapan peserta. (Umr/Wnz)