Aksi Penyelamatan Lingkungan (KAPL) Resmi melaporkan Penimbunan Rawa Keramasan
KABARKATA.COM- Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KPAL) resmi mengadukan proyek penimbunan lahan di Keramasan , Palembang yang diduga melanggar tindak pidana lingkungan hidup ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) cq Dir Reskrimsus Polda Sumsel, Senin (5/4) sekitar pukul 14.50.
“ Kami melayangkan surat laporan ini berharap ini menjadi salah satu gerakan yang dilakukan kawan-kawan penggiat lingkungan di Sumsel untuk mengawal terbentuknya tata kelola lingkungan hidup yang lebih baik ,” kata Koordinator KPAL Andreas didampingi anggota KPAL Abdul Haris Alamsyah STP saat jumpa pers, Senin (5/4).
Dijelaskan lebih lanjut , Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan Sumatera Selatan (terlapor) memiliki Program Pengembangan Penataan Kawasan Baru Terpadu Kramasan Kota Palembang untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Palembang dengan luas lahan 45,45 Ha dan alokasi anggaran Rp. 170 miliar.
Menurutnya ruang lingkup pekerjaan pada program pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan yang menjadi tanggungjawab terlapor pada tahap awal meliputi pekerjaan reklamasi atau penimbunan lokasi proyek seluas 40 Ha;
“Terlapor telah melakukan Reklamasi atau penimbunan pada lokasi Proyek Pengembangan Penataan Kawasan Baru Terpadu Kramasan telah dilakukan sejak Oktober tahun 2020 dengan anggaran 150 juta dan 160 juta dengan sumber dana APBD 2020, “ katanya.
Selain itu tanah dan/atau pasir timbun pada penimbunan lahan program pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.
“Dokumen Amdal Pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan baru disusun pada Agustus 2020 dimana sampai Februari tahun 2021 dokumen amdal belum selesai disusun dan/atau dinyatakan layak oleh tim penilai amdal belum memiliki izin lingkungan pada Proyek Pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan pada saat melakukan reklamasi atau penimbunan,” katanya.
Sehingga menurutnya merujuk Pasal 22 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH jo. Pasal 3 ayat (1) PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan JoPasal 3 ayat (1) ayat (2) jo.Lampiran I angka IV poin 5 Permen LH No. P-38 tahun 2019 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkingan hidup, jo Pasal 5 ayat (1) Lampiran III huruf A angka 5 Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Perizinan, kegiatan pembangunan dengan luas lebih dari 5 ha wajib merupakan kegiatan yang wajib memilki dokumen amdal.
Selain itu merujuk Pasal 36 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH jo. Pasal 2 ayat (1) PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Dan merujuk Pasal 40 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
“Merujuk Pasal 24 ayat (1) Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan UU No. 11 Tahun 202o tentang Cipta Kerja, menyatakan “dokumen amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan” dan merujuk Pasal 3 ayat (3) PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persetujuan lingkungan adalah prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah, sehingga penimbunan Lokasi Proyek Pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan tanpa izin lingkungan adalah pelanggaran,” katanya.
Sehingga menurutnya secara faktual, telah dilakukan penimbunan pada lokasi proyek Program Pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan Kota Palembang sejak Oktober tahun 2020, padahal dokumen amdal sebagai syarat mendapatkan izin atau persetujuan lingkungan per februari 2021 belum selesai disusun dan/atau dinyatakan layak oleh tim penilai amdal.
“Bahwa tindakan penimbunan lokasi proyek sebelum dokumen amdal dinyatakan layak dan/atau belum adanya persetujuan dari pemerintah melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1), Pasal 36, Pasal 40 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH jo. Pasal 3 ayat (1) PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan JoPasal 3 ayat (1) ayat (2) jo.Lampiran I angka IV poin 5 Permen LH No. P-38 tahun 2019 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkingan hidup, jo Pasal 5 ayat (1) Lampiran III huruf A angka 5 Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Perizinan; termasuk Pasal 24 ayat (5) Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan UU No. 11 Tahun 202o tentang Cipta Kerja,” katanya.
Sehingga menurutnya patut diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup karena melakukan penimbunan Lokasi Proyek Pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan tanpa ijin lingkungan.
“Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan Propinsi Sumatera Selatan selaku pemrakasa kegiatan dan/atau perusahaan pemenang tender selaku pelaksana kegiatan penimbunan lokasi proyek Program Pengembangan Penataan Kawasan Baru Terpadu Kramasan, yang melakukan reklamasi atau penimbunan lokasi proyek sejak tahun 2020 tanpa memiliki dokumen amdal dan persetujuan lingkungan, patut diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup vide Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 PPLH,” katanya.