Akomodir Kebijakan Nasional, Dinas PU dan Tata Ruang Sumsel Lakukan Evaluasi RTRW 17 Kabupaten Kota
Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, Faustino Do Carmo, ST mengatakan, Peninjauan RTRW kabupaten/kota sesuai UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan bahwa RTRW baik Provinsi maupun Kabupaten/kota dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.
Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebijakan nasional, Provinsi dan kabupaten/kota serta dinamika pembangunan di masing-masing daerah. Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
“Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah kota dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan saat ini seluruh RTRW Kabupaten dan Kota telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan yang terbaru adalah dua Kabupaten Daerah Otonom Baru (DOB) yaitu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Kabupaten Musi Rawas Utara yang menertapkan perda RTRWnya pada tahun 2018, dengan demikian peraturan daerah yang telah ada agar menjadi acuan dalam menyusun program pembangunan dan sebagai dasar dalam penerbitan izin prinsip, izin lokasi, penetapan lokasi maupun izin lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
“Diharapkan kepada pemerintah Kabupaten/kota bersama DPRD dan semua stakeholder terkait segera melaksanakan peninjauan kembali RTRW kabupaten/kota yang telah memasuki masa 5 (lima) tahun pertama yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musi Rawas, Lahat, Empat Lawang, Banyuasin Ogan Ilir, Kota Palembang, Pagar Alam dan Lubuk Linggau,” terangnya.
Menurutnya, ada beberapa kendala PK dan revisi RTRW kabupaten/kota adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia bidang penataan ruang, masing kurangnya SDM Planologi dan Geodesi untuk bidang pemetaan menyebabkan lambatnya proses PK dan Revisi RTRW dimaksud.
Kabupaten/kota, lanjut Faustino, juga diharapkan dengan selesainya PK dan Revisi nanti dimana RTRW tersebut sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar segera menyusun rencana detil tata ruang (RDTR) sebagai dasar dalam perizinan One Single Submission atau perizinan terpadu satu pintu.
“Pada dasarnya pemerintah provinsi siap menfasilitasi terkait rekonendasi Gubernur tentang Persetujuan Substansi dan Evaluasi Rapera RTRW Kabupaten/Kota sehingga secepatnya ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (yn)