Akibat Konversi Hutan Lindung jadi Kebun Sawit, Adik Wagub Sumut Ditahan

Hukum
Adik Wagub Sumut Ditahan , Konversi Hutan Lindung

Tatan menceritakan awal mula penangkapan adik Wagub Sumut MIS. Awalnya, pihaknya menerima laporan informasi telah terjadi alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat pada akhir 2018 lalu.

Diduga tindakan perusahaan yang direkturnya MIS alias Dodi itu telah menyebabkan adanya kerugian negara. “Korbannya negara, tapi jumlah kerugiannya belum dihitung,” kata Tatan.

Dugaan tersebut menjadi dasar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan MIS alias Dodi menjadi tersangka.

Dia dianggap melanggar pasal berlapis yang termasuk dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara. Tersangka tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor sejak hari ini,” ungkap Tatan.

Ditanya apakah akan ada tersangka lain, Tatan mengatakan untuk sementara ini masih satu tersangka yang ditetapkan. Pihaknya masih menunggu tambahan informasi tambahan lainnya.

Geledah rumah dan kantor

Seperti diberitaka sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah rumah tersangka di di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Rabu (30/1/3019).

Usai menggeledah perumahan mewah dan elit di Kota Medan tersebut, polisi melakukan hal yang sama di kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang berada di Kota Medan.

Di kantor ini, polisi menyita central processing unit (CPU), satu boks plastik berisi dokumen, dan beberapa bundel berkas.

Tersangka sendiri diamankan pada Selasa (29/1/2019) malam karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.