Akhirnya terungkap dan tertangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor, milik korban eko Setiawan desa bangun harja Kec,Plakat Tinggi

Hukum

MUSI BANYUASIN.,KABARKATA.COM- Akhirnya terungkap siapa pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat warna Biru tanpa plat nomor polisi, milik korban Eko Setiawan (36) warga Bangun Harja Kecamatan Plakat Tinggi, yang terjadi pada hari kamis (19/10/2023) sekira pukul 18.00 wib. dihalaman parkir Gedung Olah Raga (GOR) Ranggonang Sekayu Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.

Terungkapnya peristiwa ini setelah terduga pelaku pencurian atas nama Fandi Pranata (30) warga desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu ditangkap oleh Tim Elang unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rusdi Sinuraya SH pada hari Rabu (13/12/2023) sekira pukul.05.00 wib dini hari, pada saat yang bersangkutan berada ditempat hajatan salah satu warga di desa Ulak Paceh Jaya Kecamatan Lawang Wetan.

Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH saat dikonfirmasi Tribratamubanews hari Kamis (14/12/2023) membenarkan adanya ungkap kasus curanmor yang terjadi di GOR Ranggonang Sekayu pada hari kamis (19/10/2023) sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B.57/X/2023/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 20 Oktober 2023.

Terungkapnya kasus ini bermula pada hari Jumat (08/12/2023) kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penadah atas nama Fredy Andisa (26) setelah mengetahui barang bukti sepeda motor ada padanya, yang menurutnya didapat dari terduga pelaku Fandi Pranata yang telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepadanya dengan harga Rp.2000.000.

Modus terduga pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dalam melakukan kejahatannya dilakukan dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Jelasnya.

Terhadap tersangka Fandi Pranata kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan tersangka Fredy Andisa kami jerat dengan pasal 480 ayat(1) KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ujar Venfri.

Akp. Suvenfri juga menambahkan bahwa, sesuai hasil pemeriksaan terhadap tersangka Fandi Pranata, yang bersangkutan sudah 7 kali melakukan kejahatan yang sama (curanmor) di Sekayu ini, dimana dari 7 kasus tersebut, 4 kasus dilaporkan ke Polsek Sekayu dan 3 kasus dilaporkan ke Polres Muba.

Kami masih akan terus mendalami kasus ini hingga terungkap semuanya, siapa saja yang terlibat, termasuk jaringannya. Tutupnya.(Ratu).