Akhirnya Pelaku Penodongan Di Ampera Di Dor Polisi

News
Penodongan Di Ampera

Palembang,kabarkata.com- Empat pelaku penodongan di atas jembatan Ampera berhasil dibekuk jajaran Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang.

Peristiwa ini sempat menjadi atensi Kapolda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang, Keempat pelaku tersebut yakni Dedek (20) warga Lemabang, Aldi (23) warga Rusun Kelurahan 24 Ilir, Dika (24) warga Talang Buruk Sukarami dan Imam (25).

Pada saat dilakukan penangkapan dua dari empat pelaku pun terpaksa dihadiahi petugas dengan timah panas, lantaran tak menghiraukan tembakan peringatan dan mencoba melawan petugas. Petugas akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di kaki pelaku.

Aksi keempat pelaku terjadi di atas jembatan Ampera pada Kamis, (04/02/2021) sekitar jam 22.00 WIB. Korban Suwandi (20) warga jalan Komplek Rel Kereta Api PJKA lk IV kelurahan Cinta damai kecamatan Medan Helvetia Kota Medan ini harus kehilangan 1 buah HP merk Xiaomi N, 1 buah HP samsung serta uang tunai sekitar Rp8 juta.

Kemudian para pelaku melakukan aksinya lagi di Jalan Palembang Darusalam kota palembang, tepatnya di taman skateboard bawah jembatan Ampera pada, Jumat (05/02/2021), sekitar pukul 09.30 WIB. Lalu, Para korban langsung membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya. “Kami berempat nodong pak, saya Imam, Dika dan Aldi. Kami ancam korban dengan pisau,” ucap Dedek salah satu pelaku penodongan. Sabtu (06/2/2021).

Dirinya hanya mendapatkan jatah dua unit handphone dan uang tunai Rp7 ribu. “Kalau uangnya saya tidak tahu pak, saya hanya dapatkan uang Rp7 ribu dan dua HP merek Vivo dan Samsung,” tambah Dedek.

Sementara , Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira melalui Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan adanya laporan warga.

“Benar atas laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan kemudian setelah kita mengetahui keberadaan pelaku, tak mau buang waktu pelaku pun langsung kita ringkus,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, karena hendak melawan saat ditangkap serta tak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas, dua dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan.

“Kita terpaksa berikan tembakan tegas dan terukur di kaki karena pelaku mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri. Atas ulah para pelaku ke 4 pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tandasnya.