Abaikan UU KIP Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi Diduga Untuk Bohongi Masyarakat

News
Abaikan UU KIP Proyek siluman tanpa papan informasi , diduga untuk bohongi masyarakat

Muba,KABARKATA.COM- Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga desa terusan yang enggan disebut namanya.

Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase dijalan raya lintas propinsi desa terusan kecamatan Sanga desa kabupaten Musi Banyuasin mulai disoroti oleh warga setempat maupun warga yang melintas dari lokasi pembangunan.

Pekerjaan proyek yang sudah berjalan beberapa Minggu ini dimana proyek tersebut sudah mencapai 60% namun tanpa papan nama proyek. Hal inilah yang menjadi sorotan bagi warga bahwa pekerjaan drainase ini dinilai proyek “siluman”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan,begitu juga pada pem bangunan gedung di belakang balai desa juga tidak ada papan informasi nya

Ditempat yang sama dan jam berbeda. Warga desa terusan yang berinisial ( D) ketika berbincang awak media ini Senin( 06/12/21) dilapangan mengatakan bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana,kegiatan diborongkan sehingga sistim padat karya tidak berjalan

“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan. Swakelola itu seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” keluhnya

Yanto,” bendahara DPC LSM komando HAM kecamatan Sanga desa mengatakan, selain daripada perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 ada aturan lain yang harus dipenuhi yakni peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelengaraan sistem Drainase (Permen PU 12/2014).

“Dalam proyek pembangunan sistem Drainase pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis,” jelasnya.
.

Nasution” PJ kades desa terusan sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi kan
(Ratu)