Tipu Facebook dan Google, Pria Ini Kantongi Rp 1,7 Triliun
Jakarta, kabarkata.com – Seorang pria asal Lithuania terancam hukuman 30 tahun penjara setelah mengakui perannya dalam sebuah skema yang memeras Facebook dan Google hingga USD 121 juta atau sekitar Rp 1,7 triliun.
Evaldas Rimasauskas mengaku bersalah atas tuduhan melakukan penipuan lewat phishing yang menipu dua raksasa teknologi tersebut. Ia dan rekannya yang belum diidentifikasi disebut mengirimkan email palsu kepada pegawai Facebook dan Google yang mengatasnamakan perusahaan asal Taiwan, Quanta Computer.
Dilansir detikINET dari Gizmodo, Sabtu (23/3/2019) email palsu yang mereka kirimkan menyebut bahwa Facebook dan Google berutang kepada Quanta Computer. Mereka pun meminta bagian keuangan kedua perusahaan agar utang tersebut ditransfer ke rekening bank yang dikontrol oleh Rimasauskas.
Skema ini berjalan selama dua tahun, mulai dari tahun 2013 hingga 2015. Pada tahun 2013, ia berhasil mengantongi USD 23 juta dari Google. Sedangkan pada tahun 2015, ia mendapatkan USD 98 juta dari Facebook.
Rimasauskas ditangkap pada bulan Maret 2018 dan diekstradisi ke New York, AS pada bulan Agustus 2018.
“Rimasauskas pikir ia bisa bersembunyi di balik layar komputer di belahan dunia lain sementara ia melakukan skema penipuannya,” kata Jaksa Geoffrey Berman dalam keterangan resminya.
“Tapi seperti yang telah ia pelajari, lengan keadilan Amerika sangat panjang, dan sekarang ia menghadapi waktu yang signifikan di penjara AS,” sambungnya.
Juru bicara Facebook mengatakan bahwa mereka berhasil mendapatkan kembali sebagian besar dana tersebut dan bersedia membantu penegak hukum dalam penyelidikannya. Sedangkan juru bicara Google mengatakan bahwa mereka berhasil mendeteksi penipuan tersebut melaporkannya ke pihak berwajib.
“Kami telah mendapatkan kembali dana tersebut dan kami senang masalah ini berhasil diselesaikan,” kata juru bicara Google.