Polda Jabar Tangkap Oknum Pelajar Peracik Tembakau Gorila
Bandung, kabarkata.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menangkap pembuat/peracik Narkotika jenis Tembakau Gorila di Apartemen Grand Asia Afrika Kota Bandung pada bulan febuari yang lalu. Dalam konferensi Pers Polda Jawa Barat, Selasa (19/3/2019), yang dihadiri Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Dir Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Enggar Pareanom, S.Sos., S.I.k., AKBP Daniel Y Kantiandago, AKBP Irfan Nurmansyah, AKBP Dra. Santi Gunarni Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jawa Barat dan Media Cetak/Online.
Terungkap tersangka MRF Bin AS (18 Tahun) seorang Pelajar di salah satu SMKN di Bandung. Tersangka MRF ditangkap di kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D Lantai 18 Kamar 26 Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K mengatakan penangkapan tersangka berawal ada laporan dari masyarakat yang menyatakan ada peredaran Narkotika jenis tembakau Gorila di Apertemen tersebut.
” Kronogis Penangkapan Pada Hari Rabu malam (6/2/2018) team yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Herryanti, S.E, M.H., melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar Apertemen tersebut, tetangkap tangan tersangka pelaku penyalagunaan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Gorila berinidial MRF BIN AS (18 Tahun),” tutur Kombes Pol. Trunoyudo.
Modus operandinya tersangka MRF mendapatkan bahan-bahan narkotika diduga jenis Tembakau Gorila dengan cara membeli secara online melalui media sosial (instagram) diantaranya tembakau, alkohol, bahan kimia warna putih dan jingga serta pengakuan tersangka bahan-bahan tersebut dikirim dari China, ujarnya. Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan barang bukti terdiri dari 6 bungkus besar tembakau seberat 6 Kg, satu panci berisi tembakau gorila seberat 1 Kg, 8 paket tembakau berbagai rasa, 9 paket narkotika jenis tembakau gorila, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam dan 1 unit timbangan digital. Pengakuan tersangka MRF tembakau gorila diracik dengan cara meracik bahan-bahan dalam sebuah panci alumunium diisi 25 gram serbuk bahan kimia putih dan jingga dicampur 100 mg alkohol serta diaduk dengan sendok lalu dimasukan 1000 gram tembakau dan diaduk menggunakan sarung tangan, tersangka mengedarkan dan menjual tembakau gorila dengan cara online dengan akun IG bernama Elephant Hunter ke berbagai daerah diantaranya Jabar, Jateng, Jatim, Ambon, Bali dan Sulawesi, karena barang tersebut dijual melalui online sehingga tersangka tidak mengetahui siapa saja pembelinya.
Akibat perbuatannya tersangka MRF dikenakan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang memproduksi, menjual, memiliki, menguasai dan menyediakan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (um)