Jahri Ahmad : Jumlah TKA Di Palembang Sebanyak 92 Orang ‘Wajib Bayar Pajak 1200 USD/Tahun’

News
Pajak Tenaga Kerja Asing , TKA di Palembang

Palembang, kabarkata.com – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Palembang saat ini berjumlah 92 orang. TKA tersebut rata rata bekerja di perusahaan karet.

Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Palembang Jahri Ahmad mengatakan, pada 2018 jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) berjumlah 99. Sedangkan jumlah TKA hingga Februari 2019 berjumlah 92 orang.

“TKA tersebut bekerja di perusahaan karet yakni bagian teknisi dan bagian timbangan serta guru les dan keagamaan,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2019).

Dia menjelaskan, pengawasan sosialisasi Timpora tempatnya Kesbangpol, Imigrasi, Kepolisian dan lainnya. Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2018 tenaga tenaga kerja harus tenaga kerja ahli.”Kebanyakan TKA itu berasal dari Thailand, ” ucapnya.

Lebih lanjut Jahri menjelaskan, syarat TKA adalah harus memiliki pendidikan sesuai bidang yang ditempati, sertifikasi, dan tingkat keahlian.

“Perusahaan yang akan mempekerjakan WNA terlebih dahulu harus lapor ke Kementrian Tenaga Kerja, kemudian kementrian memberikan laporan ke wilayah kerja misal Palembang,” bebernya.

Dia mengungkapkan, setiap TKA wajib membayar pajak yakni satu orang membayar 100 USD perbulan atau 1200 USD pertahun. “Jika tidak membayar pajak, maka TKA akan didenda dan dideportasi,” ungkapnya.

“Timpora itu rutin melakukan pengawasan. Untuk tahun ini, kita sudah melakukan pengawasan satu kali,” pungkasnya. (Yanti)