Walikota Palembang Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Dibawah Rp 300 Ribu
Palembang, kabarkata.com – Walikota Palembang, Harnojoyo meralisasikan janji politiknya bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai Rp300 ribu akan digratiskan. Oleh sebab itu, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mulai tahun ini akan segera menggratiskan PBB di bawah Rp 300 ribu.
Sekretaris BPPD Kota Palembang Sodikin mengatakan, sebelumnya PBB di bawah Rp100 ribu digratiskan. Dasar menggratiskan PBB adalah Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pembebasan PBB di bawah Rp300 ribu ditetapkan nihil. “Kita bekerja sesuai aturannya, kalau aturannya tidak ada maka kita tidak akan mengerjakannya,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/2/2019).
Ditemui terpisah Hairul Anwar, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Kabid PBB dan BPHTB) BPPD Kota Palembang mengatakan SPT untuk wajib pajak tetap diberikan, tetapi bila nilai pajaknya di bawah Rp300 akan dinihilkan.
“Ini salah satu program nyata diberikan oleh Pemerintah Kota Palembang kepada masyarakat. Saya juga mengajak masyarakat untuk mengawasi jangan juga rumah gedung mewah tetapi PBB nya nihil, kalau ada yang seperti itu tolong infokan ke kami, ” bebernya.
Dia menjelaskan, pada saat pembuatan PBB tersebut tanahnya masih kosong jadi pembayaranya dinihilkan. Namun karena mendapat rezeki dibangun rumah mewah maka sudah seharusnya membayar PBB. Atau juga tanah itu dijual kemudian oleh pembeli baru dibangun rumah mewah sedangkan SPT masih dinihilkan.
“Kami minta kesadaran masyarakat untuk melaporkan kepada kami bila terjadi perubahan bangunan atau dari tanah kosong menjadi ada bangunan sehingga PBB nya bisa kita terbitkan SPT yang baru,” ucapnya.
Hairul juga menerangkan, bahwa target yang dibebankan kepadanya pada tahun 2019 adalah Rp275,6 miliar. Dengan target tersebut dan PBB di bawah Rp300 ribu dinihilkan maka akan mengurangi penerimaan PBB, namun ia optimis target tersebut dapat tercapai. Memang pada tahun sebelumnya target tidak tercapai tetapi itu lebih pada ditetapkan terlebih dahulu baru ditarget, seharusnya ditargetkan dahulu baru ada ketetapan yang akan dicapai sehingga ada kemampuan untuk memenuhinya.
“Dengan nihilnya PBB di bawah Rp300 maka untuk mencapai target kita siasati dengan subsidi silang. Pembayaran PBB yang besar dan potensial serta di daerah bisnis, seperti Hotel, Mall, PT Pusri, Pertamina, kita akan tinjau dan sesuaikan lagi NJOP, “terangnya.
Hairul menambahkan, penerapan NJOP di beberapa daerah yang ia kunjungi seperti DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Medan yang sudah setara nilai pasar, sementara Kota Palembang baru mendekati nilai pasar wajar.
“Sebagai contoh, beberapa transaksi di Jalan Merdeka yang sudah mencapai Rp25 juta per meter sementara NJOP kita masih Rp5 juta per meter maka akan kita sesuaikan NJOP mendekati nilai pasar wajar. Misalnya jalan Noerdin Pandji yang tadinya tidak terlalu tinggi setelah dibuka jalan maka menjadi mempunyai nilai bisnis Memang banyak hal-hal harus disesuaikan maka itu menjadi konsentrasi kami,” pungkasnya. (yn)