Pada 2020 Gaji Perangkat Desa Disetarakan dengan PNS IIA
Jakarta, kabarkata.com – Pada tahun 2020 mendatang gaji perangkat desa akan dilakukan penyetaraan. Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan IIA.
Penyetaraan tersebut akan menaikkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.
“Jadi Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya (2020),” ujar Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho dalam siaran pers, Rabu (20/2/2019).
Kepala desa nantinya, akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA. Sementara sekretaris desa mendapat 90 persen, dan perangkat desa mendapat 80 persen.
Keputusan penyetaraan gaji itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.
“Kemudian Kepala Daerah dan Perangkat Daerah akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta,” terang Yanuar.
Alasan Penundaan tersebut terkait anggaran siltap yang belum siap. Pasalnya anggaran pembayaran siltap tidak hanya pada APBN namun juga APBD setiap provinsi dan kabupaten.
Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah (UU Otda), perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD.
Pada perencanaan APBD 2020, implementasi siltap baru bisa dimasukan.