KPU Rilis Tambahan Caleg Eks Koruptor Jadi 81 Orang
Jakarta, kabarkata.com – Pernyataaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai daftar calon anggota legislatif mantan terpidana korupsi, yang menyatakan dalam rilis Caleg mantan koruptor bertambah 32 orang.
“Kami menerima kembali data baru dari teman-teman kabupaten/kota dan provinsi. Yang baru itu ada sekitar 32 orang ,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (19/2/2019).
Dikatakan Ilham bahwa tambahan 7 caleg eks koruptor berasal dari pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi, dan 25 orang dari pemilihan DPRD tingkat Kabupaten/Kota. Tak ada tambahan data untuk caleg eks koruptor di tingkat DPD.
Menurut data KPU per 19 Februari 2019, Partai Hanura menjadi partai yang paling banyak menyumbang caleg mantan koruptor, yaitu 11 orang. Disusul Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan masing-masing 10 orang.
Kemudian, Partai Berkarya menyumbang 7 caleg eks napi korupsi, disusul Partai Gerindra 6 orang, PAN 6 orang, Partai Perindo 4 orang, PKPI 4 orang, PBB 3 orang, PPP 3 orang, PKB 2 orang, PDIP 2 orang, Partai Garuda 2 orang, serta PKS 2 orang.
Dilihat pada rilis sebelumnya, PKB dan PPP termasuk empat partai yang bersih dari eks napi korupsi. Namun, dengan data baru ini, tinggal dua partai yang bersih dari caleg eks koruptor.
“Partai yang nihil dari caleg eks korupsi adalah Partai NasDem dan PSI,” tambah Ilham.
Ini berarti, total caleg eks napi korupsi untuk tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi 72 orang. Sementara untuk caleg eks koruptor di tingkat DPD tetap berjumlah 9 orang sesuai pengumuman sebelumnya.
“Sehingga total DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota, dan DPD itu menjadi 81 orang,” ujar Ilham.
Kemudian nantinya daftar nama 81 caleg eks koruptor akan dimumkan di laman resmi KPU di alamat www.kpu.go.id.