Peraturan Walikota Palembang 2017, Tentang Display Atribut Peraga Kampanye

News
Atribut Peraga Kampanye , Perwali Palembang Nomor 17 Tahun 2017

Palembang, kabarkata.com – Kesbangpol Kota Palembang menggelar sosialisasi Perwali Palembang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemasangan atribut publikasi individu, partai politik, calon peserta pemilihan umum, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan organisasi lainnya di gelar di Grand Atiyasa, Selasa (12/2/2019).

Ketua Bawaslu Palembang mengatakan, APK adalah semua benda yang berisi visi misi program kerja dan atau informasi lainnya peserta pemilu, simbol atau gambar yang mengajak orang untuk memilihnya.

Sebenarnya APK yang benar yang difasilitasi oleh KPU. Yang dipasang sekarang ini, adalah yang dibuat sendiri oleh peserta pemilu. Untuk ukuran APK baleho paling besar 4*7 meter, spanduk ukurannya 1,5*7 meter dan umbul-umbul ukurannya 5*7 meter

“Peserta pemilu tidak boleh melakukan sosialisasi di rumah ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, tempat kursus, jalan protokol, sarana publik dan pohon serta tiang listrik karena merusak estetika, ” ujarnya.

Taufik menuturkan, Bawaslu tidak cukup personil untuk melakukan penertiban. Walaupun penertiban itu kewenangan Bawaslu, tapi pihaknya koordinasi dengan KPU dan Pemkot.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Pelaksana Radiostuti menambahkan, peserta sosialisasi ini adalah Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan dan Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan, perwakilan Parpol, dan perwakilan ormas.

“Saat itu kita telah memasuki tahapan kampanye pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2019. Dimana jadwal kampanye sesuai PKPU pada 23 September sampai 13 April 2019. Sosialisasi ini sebagai upaya pemantauan, pengawasan dan pengendalian oleh Pemkot Palembang meliputi penataan, pengaturan dan penertiban penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi dalam Kota Palembang, ” tutup nya (yn)