Terkait Harta Bank Century US$156 Juta, LPS Akan Buruh Aset Ke Swiss
kabarkata.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan akan memburuh aset-aset bekas kasus Bank Century yang dibawa lari ke Swiss. Saat ini, LPS juga tengah mengejar aset-aset Bank Century yang lari ke Hong Kong.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea mengatakan pengusutan aset bekas kasus Bank Century bisa segera dilakukan lembaganya karena pemerintah Indonesia dan Swiss telah menyepakati perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA).
“Dengan mekanisme MLA ini, kami mohonkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dibicarakan dengan otoritas Swiss,” ujarnya kepada media, Kamis (7/2).
Meski tinggal meminta persetujuan Kemenkumham, namun Robertus belum bisa memastikan kapan penelusuran aset yang lari ke Swiss bisa dilakukan. Pasalnya, perjanjian antara Indonesia dan Swiss itu masih perlu menunggu ratifikasi dari Kemenkumham dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).