Usai Putusan 1,5 Tahun, Dhani Nyatakan Akan Banding Sesuai Mekanisme
Jakarta, kabarkata.com – Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Dia akan mengajukan banding terhadap putusan hakim itu.
“Proses hukum kan ada mekanismenya. Mekanismenya kita akan menjalankan sesuai mekanisme. Kalau kita memang tidak puas dengan keputusan di tingkat pertama ya kita upaya hukum banding,” ujar Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dhani dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari pada Senin (28/1/2019) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia langsung masuk ke dalam mobil.
Hakim telah memvonis Ahmad Dhani bersalah dan menghukumnya dengan penjara selama 1,5 tahun.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian,” ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Dhani akan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan Ahmad Dhani merupakan perintah hakim dalam amar putusan kasus ujaran kebencian terkait SARA.