Terkait Tarif Kargo, Wahyu Sanjaya Meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha Turun Tangan
Palembang, kabarkata.com – Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Sumsel H.Wahyu Sanjaya, SE meminta seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi ketetapan tarif harga atas sesuai dengan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Hal tersebut dikatakan Wahyu saat menerima audensi asosiasi trevel Agen Indonesia Sumsel di Kopi Tiam Rajawali Palembang menyikapi kenaikan harga tiket pesawat hingga 2 kali lipat dari harga biasa diluar harga bagasi.
Wahyu minta kepada seluruh asosiasi travel agent yang ada di Sumsel untuk mengirimkan surat ke DPR RI. “Kita dari Komisi VI yang memang berhubungan dengan BUMN anak mengawal persoalan ini. Bahkan kita akan minta Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mengawasi persoalan ini jangan sampai terjadinya kartel yang bisa menjadi monopoli,”ungkapnya.