FGD Analisis Yuridis RUU Kelautan Terkait Kewenangan Bakamla Sebagai Single Agency Multi Task Dalam Penegakkan Hukum, Keamanan dan Keselamatan di Laut, Ini Kesimpulannya Perlu Ditinjau Ulang

News

Palembang. Kabarkata.com-Focus Group Discussion ( FGD) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang dengan tema ” Analisis Yuridis RUU Kelautan Terkait Kewenangan Bakamla sebagai Single Agency Multi Task Dalam Penegakkan Hukum, Keamanan dan Keselamatan di Laut ” di gelar di Hotel Airish Sukabangun Palembang, Kamis ( 4/7/2024).

Acara ini di hadiri , Profesor Zainal berlian, sekaligus Ketua Perumus RUU ini, Kemudian Dr. Andrean Nugraha SH.MH. PHD selaku narasumber dari Unsri Hukum Kelautan, Prof. Dr. RR Rina Antasari.SH.MHum, sebagai anggota dari narasumber, Dr.Yaswardi. M.Ag selaku Narasumber anggota, Dr. Muhammad Harun MAg selaku Dekan Fakultas Syariah dan hukum UIN Raden Patah Palembang. Polda Sumsel di wakili oleh Dirpolairud Polda Sumsel Drs. Andreas Kusmedi Sik,MM didampingi Kasubdit Gakkum Polairud AKBP Rahmat Sihotang SH.Mhum berserta Jajaran PolAirud Polda Sumsel.

Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Raden Fatah Palembang Dr.Muhammad Adil,M.A yang sekaligus Mewakili Rektor UIN Raden Fatah yang tidak bisa hadir karena sedang di Jakarta mengikuti kegiatan lain, mengatakan, tadi Forum diskusi ini sebagian telah menemukan beberapa kesimpulan dari tim perumus dan kita sudah mendapatkan informasi tentang yang didiskusikan hari ini.

 

 

“Semoga apa yang tadi sudah kita diskusikan cukup panjang dan sudah dirumuskan itu akan ditindaklanjuti kedepannya sebelum ini menjadi Undang-Undang. Karena ini masih bentuknya RUU,” ujarnya.

 

 

“Tadi kita lihat kalau RUU ini masih terdapat banyak persoalan, tadi sudah disebutkan ada tumpang tindih persoalan antar Undang-Undang yang satu dengan undang-undang yang lainnya, saling berkaitan.Kita melihat di RUU itu untuk menambah perluasan kewenangan Bakamla. Tadi sudah disampaikan dan dianalisis sekian rupa oleh narasumber dan juga sudah diketahui duduk persoalannya karena masih melibatkan banyak pihak terutama menyangkut penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran di laut dan ini menurut kita cukup penting masukkan yang disampaikan dan sudah dirumuskan,” bebernya

Lebih lanjut M.Adil menuturkan ada dua rekomendasi yang cukup penting antara lain yaitu perlunya ditinjau ulang dan dikaji ulang RUU ini.

“Jangan sampai RUU ini menjadi undang-undang lalu dipersoalkan oleh para stakeholder yang berhubungan dengan bagian kelautan ini. Yang perlu disampaikan karena ini menyangkut banyak pihak, seperti yang didiskusikan pada hari ini,” katanya.

M.Adil menuturkan, pihaknya masih menunggu rekomendasi berikutnya.

“Ini menyangkut banyak pihak. Karena ini diinisiasi atau yang selama ini ada kaitannya dengan kelautan misalnya Ditpolairud, mudah-mudahan nanti akan kita tunggu respon dari bagian terkait lainnya karena paling tidak ada penegakan itu ada 7 bagian terkait. Tidak hanya kementerian perhubungan tapi juga melibatkan banyak pihak tadi juga disampaikan dalam hukum pidana kalau ingin penyidikan jika ada benturan itu menurut hemat kami perlu dikaji lagi lebih lanjut,” tuturnya.

“Jadi tidak hanya sekali ini diskusi, masukkan atau FGD apapun itu perlu untuk menambahi apa yang sudah dibahas hari ini,” pungkasnya. (RN)