Sekda Banyuasin Buka Jobfit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Banyuasin

News

BANYUASIN,kabarkata.com – Pj Bupati Banyuasin H Hani Syopiar Rustam SH, selaku ketua Pansel Uji kompetensi (jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, diwakili Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA, IPU Asean Eng membuka Ujian Kompetensi (Jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang diselenggarakan di Emilia Hotel, Rabu (3/7).

Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada Perangkat Daerah.
agar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat ditempatkan sesuai dengan potensi dan kompetensi yang dimiliki sehingga kinerja pemerintah berjalan secara tepat sasaran dan memberikan dukungan terhadap perbaikan pelayanan masyarakat.

Erwin Ibrahim menyampaikan bahwa kegiatan Uji Kompetensi (Jobfit) ini diikuti oleh 26 (dua puluh enam) peserta yang merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan Panitia Seleksi (Pansel) terdiri dari unsur Birokrasi Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan unsur akademisi Universitas Sriwijaya yang kompeten dalam melakukan pengujian dan penilaian.

Kegiatan Uji Kompetensi ini akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 3 hingga 5 Juli 2024 bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 3 tambah Erwin.

Dapat kami sampaikan bahwa Uji Kompetensi (Jobfit) adalah proses penilaian yang dilakukan melalui pengumpulan bukti yang relevan dalam menentukan seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara kompeten atau belum kompeten pada jenjang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Dalam Uji Kompetensi ini para peserta akan diwawancara tentang wawasan, bagaimana teknik dalam pengambilan keputusan, kemudian apa inovasi yang pernah dilakukan dan prestasi apa yang diperoleh oleh Pejabat Tinggi Pratama selama menjabat serta yang paling penting seberapa tinggi capaian kinerja yang merupakan tugas utama yang diamanatkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

“Nantinya hasil dari Uji Kompetensi (Jobfit) dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan rotasi ataupun promosi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan tentunya setelah berkoordinasi dan mendapatkan izin dan rekomendasi dari Menteri dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara dan mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara,” tutup Erwin. (Hs)