Pj Bupati Sandi Fahlepi Tinjau Jalan Penghubung di Kecamatan Lalan
LALAN,KABARKATA.COM – Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi menggelar kunjungan kerja ke daerah pasang surut Kabupaten Muba yakni Kecamatan Lalan yang merupakan salah satu kecamatan terjauh dari pusat ibukota kabupaten, Rabu (29/5/2024).
Kunjungan ini adalah yang perdana di Kecamatan Lalan setalah H Sandi Fahlepi dilantik sebagai Pj Bupati Muba pada akhir bulan April lalu.
Dalam kesempatan tersebut ia didampingi beberapa kepala perangkat daerah meninjau sejumlah infrastruktur di Kecamatan Lalan, diantaranya kantor camat, puskesmas, jembatan dan peningkatan ruas jalan di P.11 Desa Gali Sari, penghubung antara Kecamatan Lalan – Kecamatan Sungai Lilin yang dikerjakan melalui Dinas PU PR Muba
“Mudah-mudahan ini (peningkatan jalan penghubung Kecamatan Lalan) bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata H Sandi Fahlepi.
Ia berharap dengan peningkatan ruas jalan tersebut mobilitas warga Lalan berjalan lancar sehingga ekonomi tumbuh lebih cepat. “Hasil pengerjaan yang kita lihat juga sudah bagus, semoga nantinya masyarakat Lalan lebih mudah keluar masuk,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas PU PR Muba Alva Elan SST M PSDA menuturkan peningkatan jalan ini dianggarkan melalui Dinas PU PR Muba tahun 2024 yang dilaksanakan oleh PT. Cemerlang Abadi Nusa dengan anggaran sebesar Rp. 26.853.955.000.
“Peningkatan jalan dengan cor beton, per hari ini sudah dikerjakan sepanjang 1,4 km, dari total yang akan dibangun sepanjang 3,5 km,” pungkasnya.
Turut mendampingi peninjauan tersebut antara lain, Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya SSos MSi, Kepala BPBD Muba H Pathi Riduan SE ATD MM, Kepala Dinas Pertanian Muba Ir A Thamrin, Kepala Disdikbud Muba Dr Iskandar Syahrianto MH, Plt Kepala Dinas PMD Muba Erdian Syahri SSos MSi, Kepala Dinas Koperasi Irwan Syazili SSos MSi, Kabag Umum Setda Muba Sefrizal, Kabag Prokopim Setda Muba M Agung Perdana SSTP MSi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba Herryandi Sinulingga AP diwakili Kabid Komunikasi Publik Kartiko Buwono SE MM.