Portal Satu Data Milik Pemkab Muba Sudah Terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia

Ekobis

Jakarta,KABARKATA.COM- Keren, masyarakat kabupaten Musi Banyuasin wajib berbangga, kini portal Satu data yang dimiliki Pemkab Musi Banyuasin sudah terintegrasi dengan portal Satu Data Indonesia di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Bappenas.

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga AP, Jumat (04/11/2022) usai tim satu data Dinas Kominfo Kabupaten Muba melakukan koordinasi langsung dengan Manager aplikasi dan teknologi Abdullah Maindratama beserta tim sekretariat SDI di Gedung Bappenas RI sekretariat satu data Indonesia Lantai 18 Jakarta.

Menurut Herryandi Sinulingga AP, Komitmen ini dibangun mengacu pada amanat Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengenai Penyebarluasan Data melalui Portal Satu Data Indonesia, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia, dibutuhkan peran langsung peran semua pihak dalam Portal Satu Data Indonesia.

Dikatakan Lingga, Hal ini bisa semua terwujud berkat komitmen Penjabat Bupati Muba H Apriyadi yang kuat dalam mendukung pelaksanaan Satu Data Indonesia dengan telah menetapkan beberapa peraturan, yaitu Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten MusiĀ  Banyuasin. Menerbitkan Keputusan Bupati Muba Nomor 603KPTS-DINKOMINFO/2020 Tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Muba.

“Kami merasa bersyukur jika portal sudah terintegrasi. Ini bukti sinergitas dan koordinasi yang baik selama ini antara Seluruh OPD sebagai Produsen Data , pembina data spasial Bappeda, Pembina Data Statistik, BPS Kabupaten Muba dan peran kominfo sendiri sebagai Walidata dan saat ini telah membuahkan hasil yang positif untuk menambah energy dan motivasi dalam menjalankan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan oleh Penjabat Bupati ,”ungkapnya.

Dinas Komunikasi dan informatika , lanjut Sinulingga memiliki kewenangan sebagai Wali Data statistik sektoral. Kewenangan tersebut berdasarkan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Jadi, Dinas Kominfo kewenangannya sebagai Walidata Kabupaten memverifikasi data dari produsen data pada portal Satu Data Kabupaten Muba yang harus update setiap tahun.

“Untuk melengkapi data statistik sektoral, Kominfo bekerja sama dengan BPS (Badan Pusat Statistik). Harapan kami, adanya kerja sama ini akan mendapatkan hasil maksimal dalam hal data-data statistik sektoral, karena data tersebut sangat diperlukan dalam melakukan perencanaan maupun pembangunan di Kabupaten Muba,”tandasnya.

Sementara, Manager aplikasi dan teknologi Satu Data Indonesia,Abdullah Maindratama menyampaikan bahwa untuk membangun koordinasi serta merealisasikan ini memang tidak mudah, perlu sinergitas yang kuat. Saat ini kondisi keterhubungan portal SDI dengan instansi daerah di level kab/kota baru mencapai 30%, salah satunya kabupaten Musi Banyuasin, sedangkan di level provinsi sudah hampir 80%.

“Dari data yang masuk dalam tabulasi nasional, portal Satu data Muba menjadi salah satu kabupaten yang telah berhasil terintegrasi, bisa diakses antara instansi pusat dan daerah sebagai penerapan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia,” pungkasnya.