Terima Fee 16 Paket Proyek 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara
Palembang,KABARKATA.COM – Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Nonaktif yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan fee pengerjaan 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim APBD tahun 2019 dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 4 tahun.
Para terdakwa tersebut diantaranya, Indra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Subhan, Mardiansah, Fitrianza, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma.
Hal diketahui saat majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH menggelar sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 4 tahun,”tegas majelis hakim saat bacakan putusan.
Selain pidana penjara majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama 2 tahun.
Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kedepan kepada para terdakwa maupun penasehat hukum untuk menentukan sikap terima atau banding atas vonis tersebut.