Akhmad Najib CS Divonis Penjara 4 Tahun dan 4 Tahun 6 Bulan

Hukum
Akhmad Najib CS Divonis Penjara 4 Tahun dan 4 Tahun 6 Bulan

Palembang,KABARKATA.COM- Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD Sumsel) kembali jalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (19/5/2022).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Namun dalam vonisnya, majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH menjatuhkan hukuman berbeda terhadap empat terdakwa, yakni terdakwa Akhmad Najib dan Agustinus Antoni dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Sedangkan dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Najib dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Agustinus Antoni dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Laonma PL Tobing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, terdakwa Loka Sangganegara dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,”tegas Yoserizal saat bacakan putusan empat terdakwa secara bergantian.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan kepada para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, keempat terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing dengan kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam agenda sidang sebelumnya terdakwa Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 5 tahun. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan.