Pengurus Pasar KM 5 Palembang Dukung Polda Sumsel Berantas Aksi Premanisme
Palembang,KABARKATA.COM- Premanisme atau dalam pengertian bahasa Peyoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya dari pemerasan kepada masyarakat lain.
Jelas kegiatan seperti ini sangat merugikan orang lain terkadang tidak hanya materi yang dirugikan bahkan nyawa orang yang diperas pun melayang.
Melihat tindakan seperti ini jika dilihat dari undang – undang, kegiatan seperti ini digolongkan sebagai tindakan kriminal dan bisa mendapat pasal berlampis hingga hukuman penjara.
Seperti yang diatur oleh Undang – undang dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan orang atau barang dimuka umum, pasal 336 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 363 KUHP tentang pencurian khusus, pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan (Afpersing) dan masih banyak undang – undang lain yang dapat dikenakan terkait aksi premanisme.
Setidaknya itulah yang dikatakan AKBP Ishak A.Gani perwakilan Polda Sumatera selatan seusai menghadiri deklarasi menolak aksi premanisme yang dilakukan oleh seluruh pengurus pasar Km 5 yang terletak di jalan Kol.H Buian No. 54 Kelurahan Ario Kemuning Palembang, Senin (25/04/2022)
Dilanjutkanya, Harus diakui tidak hanya di pasar kota Palembang aksi premanisme bahkan terjadi di seluruh Indonesia, namun pihak kepolisian tidak tinggal diam saja, melihat tindakan kriminal seperti ini dan selalu berupaya melakukan operasi pemberatasan aksi premanisme.
” Harus diakui aksi premanisme ini tidak hanya terjadi di pasar – pasar yang ada di kota Palembang bahkan diseluruh Indonesia, tentu saja pihak kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat tidak tinggal diam melihat tindakan kriminanl seperti ini dan selu berupaya melakukan pemberatasan aksi premanisme”, tegas AKBP Ishak A.Gani
Dalam kesempatan ini juga AKBP. Ishak A.Gani mengajak para pengurus dan pedagang pasar KM 5 untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika masih terjadi tindak pemerasan dan penganiayan dari premanisme.
” Jelas tindakan premanisme merupakan gangguan kamtibmas, yang tidak hanya merugikan pedagang dan pembeli namun juga negara, disebabkan selain menggangu perputaran ekonomi akibat ketidaknyaman masyarakat sudah seharusnya diberantas penyakit masyarakat seperti ini”, ujar AKBP Ishak A. Gani
Sementara ditempat yang sama Suryadi, SH sebagai kepala pasar KM5 mengutarakan bahwa segenap pengurus pasar KM 5 akan siap membantu dan mendukung bahkan melaporkan jika terjadi aksi premanisme di pasar KM 5 demi keamanan dan kenyamanan pedagang dan masyarakat (Pembeli)
” Kami sebagai pengurus pasar KM 5 siap membantu dan mendukung bahkan melaporkan jika terjadi aksi premanisme dilokasi pasar kami, itu semua demi keamanan dan kenyamanan pedagang juga pembeli”, ucap Suryadi
Diakhir pembicaraanya Suryadi mengucapkan ungkapan terima kasih atas pelayanan serta kepedulian dari Polda Sumsel melalui Dit Intelkam Polda Sumsel yang berupaya memberantas aksi premanisme demi keamanan dan kenyaman masyarakat.
” Kami segenap pengurus bersama pedagang KM 5 mengucapkan banyak terima kasih atas pelayanan serta kepedulian dari Polda Sumsel melalui Dit Intelkam Polda Sumsel yang berupaya memberantas aksi premanisme demi keamanan dan kenyamanan masyarakat”, turup Suryadi (Irfan)