Bagindo Togar POLRI & Pelaku Unjuk Rasa dituntut untuk saling patuh UU

News

Palembang,KABARKATA.COM- Pemerhati Politik Forum Demokrasi Sriwijaya ( ForDes) Bagindo Togar Bb menilai peran polisi dalam mengamankan beragam aksi mahasiswa beberapa waktu lalu terakhir telah sesuai dengan regulasi yang terkait Profesi Kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan Bagindo Togar Bb saat diwawancarai usai kegiatan Konferensi Wilayah ke-X Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumsel di aula Balai Diklat Kemenag, Minggu (17/4/2022).

Dikatakannya, dalam aksi demo atau unjuk rasa itu ada Undang Undang antara Para pelaku demonstrasi dan polisi yang bertugas mengawasi aksi tersebut.

“Untuk pelaku aksi unjuk rasa itu dilindungi UU nomor 9 tahun 1998 sedangkan Peran Polisi diatur oleh UU nomor 2 tahun 2022. Sehingga antara pelaku unjuk rasa dan kepolisian harus saling memahami serta menjalankannya

Bagindo Togar juga mencermati pengawalan POLRI dalam pengamanan aksi unjuk rasa itu telah mengacu kepada perintah UU. “Polisi kini tengah memasuki paradigma baru, bukan lagi era orde baru. Pasca tahun 2003, institusi POLRI juga melakukan reformasi baik secara internal juga external. Polisi tidak diperkenankan lagi melarang, mengintimidasi atau melakukan sesuatu yang tidak manusiawi kepada pelaku aksi unjuk rasa. Dan untuk pelaku aksi juga tak pantas melakukan pemaksaan sesuai kehendaknya semata. Sebab negara ini menata semua permasalahan publik dengan beragam ketentutuan atau UU. Jadi antara pelaku aksi unjuk rasa dan polisi harus saling menghargai predikat, posisi serta legal standingnya Sehingga proses juga tujuan unjuk rasa akan efektif. ” Tidak ada pemaksaan kehendak, apalagi ekspresi gagah gagahan, ” bebernya.

“Polisi dijamin dalam menjalankan tugasnyasesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2022. Sedangkan pelaku aksi unjuk rasa juga dijamin UU nomor 9 tahun 1998. Semua Undang-Undang itu dibuat untuk kepentingan bersama, ” tambah Bagindo Togar.

Apalagi, lanjut Bagindo Togar, ini momen bulan puasa Ramadhan. “Kita berpuasa, tidak makan dan tidak minum. Diharapkan agar saling menahan diri. Pelaku aksi dituntut memahami niat ataupun tujuan luhur atas gerakan kolektif mereka dalam pelaksanaan aksi. Misi, visi plus urgensinya Jangan sampai tuntutan yang disampaikan itu bias atau disorientasi. Hindarkan muatan politisasi by order dan upaya penyusupan dari pihak pihak siluman yang bisa mereduksi nilai nilai atau capaian aksi, ujarnya lagi

Gerakan aksi massa itu dilakukan jika akses prosedural itu macet,tak diappresiasi atau tersumbat. Jadi aksi demo itu adalah alternatif terakhir dalam mennyalurkan aspirasi, kritik ataupun pendapat. Disisi lain, tatkala aksi unjuk rasa berlansung, diantara pihak pengunjuk rasa diharapkan dapat menjaga kondisi fisik, akal sehat dan kendali emosi masing masing”ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Bagindo Togar berpesan kepada organisasi mahasiswa dan organisasi pemuda untuk tidak mudah terprovokasi. “Jangan pernah percaya pada sumber kebenaran tunggal. Carilah pembanding atau sumber informasi sebanyak banyaknya sehingga diperoleh kebenaran yang lebih tergaransi. Diera modern ini tergolong lebih mudah,murah juga terbuka mencari beragam sumber informasi.

Ketika ditanya peran polisi dalam pengawasan distribusi minyak goreng, Bagindo Togar mengungkapkan, POLRI jangan latah mengawasi di pasar pasar, tapi di produsen dan distributor Minyak goreng. Untuk di pasar pasar, lebih tepat pengawasannya dilakukan oleh Lurah, Camat Sat Pol PP dan PD Pasar.

“Pada level elite Pemerintah Daerah dan POLRI itu melakukan pengawasan sistemik ditingkat distributor dan produsen. Sehingga terukur jelas antara kapasitas di produsen serta stock di pasar tradisional maupun modern. Prinsipnya, lakukan koordinasi serta pengawasan permanen.” pungkas Bagindo Togar. (Yanti)