Diduga Ada Pungli BPNT di Desa Waluya Karawang 3 Wartawan Dianiaya Oknum Aparat Desa
KARAWANG,KABARKATA.COM- Aksi anarkis yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Pemerintah Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya kepada tiga orang wartawan media online Kabupaten Karawang berujung dipolisikan. Senin (7/3) pagi.
Diketahui, ketiga wartawan yang menjadi korban penganiayaan diduga oleh oknum aparat desa Waluya tersebut yakni Daman huri wartawan media3.id, Nina Melani Paradewi media onediginews.com dan Suhada media onediginew.com.
“Selain kami melaporkan aparat desa yang sudah menganiaya kami dan juga menghalangi tugas jurnalis, kami juga melaporkan Mulyana, yang kami duga merupakan otak dari penganiayaan yang kami alami sekarang ini,” cetus Damanhuri wartawan media3.id, salah seorang korban penganiayaan diduga oleh aparat Pemdes Waluya, saat di temui di Kantor Kapolsek Rengasdengklok, Senin (7/3/2022).
Lanjut Damanhuri, saat sedang mengkonfirmasi warga di salah satu warung terkait dugaan pungli Bansos BPNT bersama dua temannya, tiba-tiba sekitar 20 orang lebih yang diduga terdiri dari aparat desa dengan preman bayaran suruhan kades Waluya spontan menganiaya nya.
“Saat kami konfirmasi warga, datang sekitar 20 orang, saya tau ada oknum aparat desa Waluya dan preman. Saat itu kami sedang di warung warga di Rt 03/01 Dusun Pangasinan Desa Waluya untuk meminta keterangan terkait pungli BPNT,” jelas Damanhuri pada Wartawan.
Sama halnya yang dikatakan, Nina Melani Paradewi Pimprus media onediginews.com, mengatakan saat dirinya sedang wawancara terkait pemotongan BPNT yang di lakukan aparat desa, mendadak datang sekdes dan kemudian berdatangan aparat desa yang lainya langsung spontanitas menganiaya nya.
“Saya sempat menjelaskan kepada puluhan aparat desa yang mendatangi saya, bahwa saya sedang memintai keterangan kepada warga, namun mereka malah mengusir kami,” tandasnya. saat di temui di Polsek Rengasdengklok.
Lebih lanjut kata Nina, Usai menjalani visum di RS Proklamasi Rengasdengklok, kami bertiga langsung membuat laporan di Polsek Rengasdengklok. laporan yang dia lakukan ini merupakan laporan resmi agar di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tidak ada kata damai bagi saya, untuk melanjutkan penganiayaan terhadap kami insan jurnalis,” Pungkasnya.