Kejari Palembang Kembali Gelar Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Hukum
Kejari Palembang Kembali Gelar Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Palembang,KABARKATA.COM- Bertepat di Kejari Palembang, Kajari Sugiyanta SH MH, melalui Kasi Pidum Agung Ary Kesuma SH kembali menggelar penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ), kali ini terkait perkara penganiayaan.

Kasi Pidum Kejari Palembang memberikan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P) Nomor : PRINT- 61/L.6.10/EOH.2/02/2022 tersebut kepada tersangka Farida (39) warga Lr. Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, Selasa (22/2/2022).

Saat diwawancarai Agung Ary Kesuma menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 10 Februari 2022 lalu, sehingga dilakukan penghentian penuntutan dalam perkara ini.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Restorative Justice ini bertujuan mengembalikan hubungan bertetangga antara tersangka dan korban dapat pulih kembali, apalagi tersangka dalam keadaan hamil. Atas dasar itulah korban sebagai sesama wanita memaafkan perbuatan tersangka,”jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa kejadian tersebut bertepat di Lr. Dua Saudara, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang. Kronolgisnya bermula dari salah paham antara tersangka dan korban bernama Rohmana sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban.

“Terjadi Kesalahpahaman antar bertetangga, akhirnya tersangka emosi sehingga terjadi penganiayaan,”ujar Agung.

Agung Ary Kesuma juga menyebutkan bahwa pada tahun 2022 sudah dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Sebelumnya Kejari Palembang pernah menggelar RJ pada kasus yang serupa.

“Untuk tahun 2021 kita ada satu RJ, sedangkan tahun 2022 kita sudah dua RJ,”ucapnya.