Polda Sumsel Amankan Sabu 16 Kg
Palembang,KABARKATA.COM- Tim dari Polda Sumsel mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman barang Narkotika dari Medan menuju Palembang. Setelah melaksanakan penyelidikan dan meyakini terhadap informasi tersebut, selanjutnya Tim melaksanakan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap Mobil Pick up warna Hitam yang mengangkut Pohon Sawit dari Medan dengan Plat BG 9833 NQ yang dikendarai oleh FA dan AR pada 1 Februari 2022 pukul 00.15 WIB di KM 59 desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Muba.
Saat penggeledahan, ditemukan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabuyang dibungkus plastik teh china bertuliskan “GUANYINWANG” dengan berat 16 kg.
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengatakan, dilihat tangkapan pada 1 Februari dengan barang bukti 16 kg sabu. Dengan mengamankan barang bukti 16 Kg, sekitar 160 ribu orang yang bisa diselamatkan dari sabu.
“Harga kisaran perkilogram Rp 2 miliar berarti Rp 32 miliar yang diamankan dari kasus 16 kg sabu ini,” ujarnya, saat pres rilis Rabu, (2/2/2022)
“Kita harap bisa menangkap kasus lainnya.
Menjadi keprihatinan kita karena pengguna narkoba ini sudah sampai ke ekonomi lemah. Mereka mengkonsumsi ini, saat mereka tidak memiliki uang, mereka melakukan kejahatan. Narkoba ini sudah digunakan kalangan terbawah. Oleh sebab itu, kita sama sama menangani narkoba secara masif,” terangnya.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono menambahkan, dua hari lalu, pihaknya mendapat informasi turun barang dari Aceh.
“Kita intensifkan penggeledahan. Ternyata Mobil Pick up warna Hitam yang mengangkut Pohon Sawit dari Medan dengan Plat BG 9833 NQ yang dikendarai oleh PA dan AR asal Aceh. Modus Penyimpanan Sabu Menggunakan Mobil Bak Berisi Pohon Sawit Disembunyikan Dibawah Bak Mobil Dimodifikasi dengan Bak Hidrolik (Kotak Sembunyi). Ini modus terbaru, ternyata saat tombol ditekan daknya naik, menurut Mabes Polri modus ini yang pertama, ” bebernya.
“Menurut keterangan tersangka, barang bukti sabu ini merupakan pesanan JA (DPO) dan SO (DPO), ” tambah Heri.
Salah seorang tersangka, AR mengatakan, mereka diupah Rp 100 juta. “Kami disuruh kesini. Ide hidrolik daru saya sendiri, modifikasi dilakukan di bengkel yang berada di Medan,” tandasnya. (Yanti)