Titis Rachmawati Sebut Kliennya Tidak Ada Hubungan Langsung Dengan Bupati Muba
Palembang,KABARKATA.COM- Sidang lanjutan dugaan suap terhadap Bupati Muba yang menjerat terdakwa Suhandy kembali gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kali ini JPU KPK hadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan, Kamis (27/1/2022).
Ketujuh saksi tersebut, diantaranya para karyawan PT Selaras Simpati Nusantara sebanyak lima orang, yakni Santy, Asiana, Marlisa, Saskia Arantika dan Idham, serta Rahmat Setiawan selaku kontraktor dari PT Karya Nusatama. Selain itu JPU KPK juga menghadirkan Staf Ahli Bupati Muba Bidang Keuangan bernama Badruzzaman.
Dari keterangan saksi Marlisa terungkap adanya catatan pengeluaran uang perusahaan, yang dicatatkan didalam folder komputer yang diberi nama “Catatan Muba”.
“Seingat saya, dalam isi folder catatan Muba itu jumlah keseluruhan nominal uang yang keluar lebih kurang Rp 3 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar untuk Bos, Rp 828 juta untuk Herman Mayori selaku Kadis PUPR Muba, PPK Rp 525 juta, PPTK Rp 310 juta dan yang lainnya,”ungkap Marlisa dipersidangan.
Saat ditanya JPU KPK yang dimaksud Bos itu siapa, “Jawab Marlisa perkiraannya adalah atasannya dari Pak Herman Mayori sebagai Kadis PUPR Muba yakni Dodi Reza, ujar Marlisa
Sedangkan dari keterangan saksi Badruzzaman, diketahui dirinya mendapat dua proyek dari Bupati Muba, yang diserahkannya kepada dua rekannya, sehingga Staf Ahli Bupati Muba tersebut mendapat imbalan sebesar Rp 480 juta.
Dikonfirmasi pada JPU KPK, pihaknya mengatakan agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi-saksi terkait pemberian sejumlah uang oleh terdakwa Suhandy kepada Bupati Muba.
“kami dari JPU yakin dengan keterangan saksi bahwa ada aliran uang yang mengalir dari Suhandy, khususnya ke Dodi Reza, Herman Mayori dan ke Edy Umari, serta ada juga yang mengalir ke pihak lain yaitu ULP, PPTK dan Bendahara PUPR, ini sesuai dengan keterangan Herman Mayori dan Eddy Umari di fakta persidangan sebelumnya,”terangnya.
Ditambahkannya, “untuk keterangan saksi Badruzzaman dirinya mengaku sejak 2019 hingga 2020 sudah memberikan uang kepada Bupati, namun disini kita fokus ke uang yang kami yakinkan diberikan terdakwa Suhandy, melalui Eddy Umari ke pada Herman Mayori diberikan kepada Irvan diserahkan kepada Badruzzaman diserahkan kepada ajudan Bupati yang bernama Muksin, ditegaskan oleh Badruzzaman bahwa Bupati sudah menerimanya, untuk nominal yang diserahkan di awal Januari di tahun 2021 adalah Rp 1,5 Miliar dalam bentuk pecahan Dollar Singapore, beberapa minggu kemudian diserahkan kembali Rp 1 miliar masih dalam bentuk Dollar Singapore kepada Mursid dan itu ditujukan kepada Bupati, jadi jumlahnya pada Januari 2021 lebih kurang Rp 2,5 miliar,”bebernya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachamawati SH MH CLA mengatakan, jika dilihat dari fakta persidangan, maka di tahun 2021 tidak ada dana atau uang yang diperuntukan kepada Bupati Muba. Melainkan adanya uang Deposit ditahun 2020 yang diberikan pada Herman Mayori melalui Edy Umari.
“Maka jelas jika klien kami Suhandy ini tidak ada kaitannya langsung dengan Bupati Muba. Terkait proyek klien kami ini, hubungannnya hanya pada Herman Mayori dan Edy Umari,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka Herman Mayori dan Edy Umari lah yang menjanjikan pada terdakwa Suhandy akan memenangkan proyek di PUPR, dengan alasan atau modus meminjam uang, yang nantinya akan dibayar dengan proyek yang akan didapat oleh Suhandy.
“Artinya bisa saja Herman Mayori buat-buat omongan mengatas namakan Bupati Muba, kalau mau dapat proyek harus deposit dulu.” jelasnya.