Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek di Vonis 4 Tahun
Palembang,KABARKATA.COM- Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 79 Palembang bernama Nurmala Dewi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/01/2022).
Dijatuhkannya vonis tersebut oleh majelis hakim, karena terdakwa Nurmala Dewi dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 457 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurmala Dewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang dipimpin Mangapul Manalu SH MH juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 457 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu satu minggu untuk menentukan sikap terima atau banding atas vonis tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dalam agenda penuntutan, JPU Hendy Tanjung SH MH dari Kejari Palembang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, serta membebankan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 457 juta.