Jalani Sidang Perdana 10 Anggota DPRD Muara Enim Diketahui Terima Uang 2 Miliar Lebih Dari Kontraktor
Palembang ,KABARKATA.COM- Sepuluh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang terkait dugaan penerimaan fee dari Reza Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim APBD tahun 2019, Jum’at (21/1/2021).
Sepuluh anggota DPRD tersebut diantaranya, Indra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Subhan, Mardiansah, Fitrianza, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma.
Dalam persidangan yang diketuai Efrata Hepi Tarigan SH MH, para terdakwa dihadirkan secara virtual guna mendengarkan dakwaan dari Tim JPU KPK.
Dari dakwaan JPU, diketahui para terdakwa turut menerima uang sebesar Rp 2.360.000.000 sebagai fee dari 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim yang dikerjakan oleh perusahaan milik Robi Okta Fahlevi, dengan rincian bahwa terdakwa Indra Gani menerima uang sebesar Rp 460.000.000 dan terdakwa Ishak Joharsa sebesar Rp 300.000.000, serta delapan terdakwa lainnya menerima uang sebesar Rp 200.000.000.
Diwawancarai usai sidang, Rikhi B Maghaz SH MH mengatakan bahwa para terdakwa merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang sudah lebih dulu menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Juarsah, mantan ketua DPRD Aries HB, Elfin MZ Muchtar dan Ramlan Suryadi dari Dinas PUPR, serta kontraktor Robi Okta Fahlevi yang saat ini masih menjalani masa hukuman.
“Sepuluh anggota DPRD Muara Enim ini merupakan hasil dari pengembangan atau pelaku turut serta yang menerima hadiah dari Robi Okta Fahlevi kontraktor yang mengerjakan 16 proyek di Dinas PUPR Muara Enim,”ujarnya pada awak media.
Dijelaskannya, bahwa para terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 tentang tindak pemberantasan pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Pasal nya sama dengan perkara sebelumnya, yaitu pasal 12 huruf a UU tipikor atau pasal 11. Ancaman pidana 20 tahun ,”jelas Rikhi.