Pertemuan Tatap Muka 100% : Dinas Pendididikan Provinsi Sumatera Selatan Terapkan SKB 4 Menteri

News
Pertemuan Tatap Muka 100% : Dinas Pendididikan Provinsi Sumatera Selatan Terapkan SKB 4 Menteri

KABARKATA.COM- Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada tahun ajaran 2021-2022 ini akan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ( PTM-T), yang mengacuh pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) Menteri. Hal ini ungkap Kepala Dinas Pendididikan Provinsi Sumatera Selatan Drs.H.Riza Fahlevi,MM. Dan pelaksanaannya nantinya berdasarkan pertimbangan tingkat Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah tersebut dan menerapkan protokol kesehatan (PROKES) yang ketat.

Riza Fahlevi, menjelaskan pelaksanaan PTM ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) Menteri yaitu, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (MENDIKBUDRISTEK), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor : HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor : 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Desease 2019 (COVID-19.

“Berdasarkan SKB inilah, sekolah di Sumsel dapat melaksanakan PTM hingga 100 %, namun tetap Mempertimbangkan bahwa kesehatan dan keselamatan semua warga pada Satuan Pendidikan sebagai prioritas dalam menetapkan kebijakan pembelajaran di masa pandemi СOVID-19,” ujar Riza Fahlevi saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan A.Rivai, Senin (3/1/2022).

Ia menjelaskan, Pembelajaran di masa pandemi СOVID-19 dilakukan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM T paling lambat Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2021/2022.

“Pelaksanaan PTM ini tetap mengacuh berdasarkan
pada PPKM level 1, level 2, atau level 3, yang ditetapkan pemerintah Kabupaten/Kota sehingga dimungkinkan untuk dilakukan Pembelajaran
Tatap Muka Terbatas (PTM T) di Satuan Pendidikan, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan (PROKES) yang ketat di satuan pendidikan,” jelas Riza Fahlevi

Namun lanjut Riza Fahlevi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran tersebut.

Untuk Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan MENDIKBUDRISTEK Nomor 160/P/2021 tanggal 1 Juni 2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan kondisi Geografis dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas 100%. Setiap Satuan Pendidikan pada daerah khusus tersebut paling sedikit 50% pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022. Dipindai dengan CamScanner.

“Selain itu Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih PTM T atau PJJ bagi anaknya sampai
Semester Gasal Tahun Ajaran 2021/2022 berakhir, untuk pelaksanaan SKB ini, PTM ini tetap diserahkan sepenuh ke pihak sekolah masing-masing,” ucap Reza Fahlevi.

Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi СOVID-19, “harus mengacu pada
ketentuan dalam Keputusan Bersama tersebut dan tidak diperkenankan menambahkan
pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran,” tegasnya.