Hakim Tolak Justice Collaborator Mukti Sulaiman
Palembang,KABARKATA.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH, Rabu (29/12/2021) menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan
Mukti Sulaiman (Mantan Sekda Pemprov Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.
Dalam sidang yang digelar secara virtual, Majelis Hakim membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dan terdakwa Ahmad Nasuhi secara bergantian.
“Jika dihubungkan dengan fakta sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya maka kami selaku Majelis Hakim menyatakan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Mukti Sulaiman belum terpenuhi,”terang majelis hakim.
Dikatakan Majelis Hakim, jika pemberian
Justice Collaborator (JC) harus dilakukan sesuai syarat. Adapun syarat JC, yakni pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara.
“Pelaku yang diberikan JC mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama , terdawka memberikan keterangan dan bukti yang signifikan kepada penyidik sehingga dapat mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran yang besar hingga pelaku tersebut dapat mengembalikan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara. Dari itu dalam perkara ini JC terdawka Mukti Sulaiman belum terpenuhi,”ujar Majelis Hakim
Masih kata Hakim, dalam perkara ini terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, serta membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.