Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang di Vonis 1,5 Tahun Penjara

Hukum

Palembang, KABARKATA.COM- Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang Dra Zainab yang terjerat perkara penyalahgunaan dana bos tahun anggaran 2017-2018 kembali dihadirkan dalam persidangan guna mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Selasa (14/12/2021).

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, SH.MH dalam amar putusannya sependapat dengan JPU Kejari Palembang yang menyatakan Dra Zainab terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, mantan kepsek tersebut dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dra Zainab dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,”tegas Mangapul saat bacakan putusan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU Kejari Palembang menyatakan terima putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung, SH.MH menuntut terdakwa Dra Zainab dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan diketahui modus penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar.

Adapun hasil audit kerugian negara dari total angharan tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, Selain itu, patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.