Dua Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Penjara
Palembang,KABARKATA.COM- Dua terdakwa sindikat narkotika dengan barang bukti seberat 955,93 gram kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis (9/12/2021).
Kedua terdakwa tersebut, yakni Mulyadi (44) warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin dan Syaiful (20) warga Desa Lhok Rambideng, Kecamatan Seunuddon Provinsi Aceh.
Dalam persidangan yang diketuai Paul Marpaung, SH.MH, kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh JPU Kejati Sumsel telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas perbuatan keduanya, JPU Kejati Sumsel Devianti Itera menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
“Menuntut terdakwa Mulyadi dan terdakwa Syaiful dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Devianti saat bacakan tuntutan.
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, majelis hakim menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada para terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan.
“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi,”tutup Paul.
Dikonfirmasi usai sidang Tim penasehat hukum para terdakwa mengatakan jika pihaknya akan menyiapkan pledoi secara tertulis dalam persidangan yang akan datang.
“Ya nanti kita akan siapkan pledoi secara tertulis,”ujarnya.
Untuk diketahui, kejadian berawal pada saat terdakwa syaiful ditangkap oleh Satres Narkoba Polda Sumsel pada hari Jum’at 6 Agustus 2021 sekira pukul 00.45 di jalan lintas Palembang-Jambi Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin pada saat didalam Bus Pelangi dari arah Jambi menuju arah Palembang.
Saat diinterogasi terdakwa Syaiful mengaku barang tersebut akan ia antarkan ke daerah Betung Banyuasin. Kemudian untuk selanjutnya Tim langsung melakukan Control Delivery dan berhasil mengamankan terdakwa Mulyadi di SPBU Betung.